Berita Samarinda Terkini
Diduga Buntut Laporkan Manajemen ke Disnakertrans Kaltim, Dua Karyawan RSHD Samarinda Dipecat
Diduga buntut laporkan manajemen ke Disnakertrans Kaltim, dua karyawan RSHD Samarinda dipecat.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memecat karyawan yang melaporkan tunggakan gaji dan tunjangan hari eaya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka adalah Eni Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim, karyawan RSHD yang bekerja di divisi kesehatan lingkungan (kesling) sebagai petugas halaman.
Sebelumnya, Eni Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Disnakertrans Kaltim, Senin (17/4/2025).
Kemudian kedua karyawan tersebut dikagetkan dengan sepucuk surat pemberitahuan pemberhentian kerja di RSHD.
Baca juga: Manajemen RSHD Samarinda Diduga Belum Bayar Tagihan Air Sejak Tahun 2024
Salah satu surat nomor 001/HRD_RSHD/GM/10M/2025, yang ditujukan kepada karyawan atas nama Enie Rahayu Ningsih berisikan pemberitahuan efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Surat Internal office memorandum tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Setiyo Irawan, A.Md, Kep, dan Human Resource Development (HRD) Manager, Mentari Oktamelina, SKM.
Enie Rahayu Ningsih dinyatakan diberhentikan di RSHD terhitung 23 April 2025.
Menariknya, surat tersebut dikeluarkan langsung dari top management RSHD dengan mengatakan jika mereka telah mengalami kerugian dalam pengelolaan RSHD.
Alasan tersebut yang membuat manajemen RSHD memutuskan melakukan efisiensi dan PHK kepada Enie Rahayu Ningsih.
Terkait surat tersebut, Enie Rahayu Ningsih menilai, alasan efisiensi yang berujung pada PHK yang dilakukan manajemen RSHD janggal.
Jika Manajemen RSHD melakukan efisiensi lantaran mengalami kerugian,mengapa hanya mereka berdua yang di-PHK.
"Normalnya, efisiensi karyawan karena perusahaan rugi itu dalam jumlah banyak. Ini kenapa cuma kami berdua, saya sama Pak Agus," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Ternyata Manajemen RSHD juga Tunggak Tagihan Rp280 Juta ke UTD PMI Samarinda
Dirinya menduga PHK terhadap dirinya dan Agus merupakan buntut dari laporannya ke Disnakertrans Kaltim pada Senin (17/3/2025).
Saat itu, dirinya dan dua orang lainnya melaporkan manajemen RSHD mengenai gaji yang tertunggak selama Januari-Maret 2025 dan tunggakan THR yang baru diterima 27 Februari 2025.
"Kebijakan manajemen RSHD ini sangat janggal," tegasnya.
Tidak hanya itu, Eni juga mengatakan, manajemen RSHD melalui kuasa hukumnya hanya janji lisan akan membayar haknya selama dua bulan.
Hal itu mengingat janji yang dikatakan tanpa ada surat secara resmi.
"Tidak ada hitam di atas putih. Bahkan di surat juga tidak dijelaskan, hanya tertulis bahwa tahapan proses administrasi akan diatur dan dijadwalkan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Ahli Waris RSHD Samarinda Buka Suara Terkait Polemik Gaji Karyawan Tak Kunjung Dibayar Manajemen
Dirinya yang telah di-PHK manajemen RSHD pun langsung meminta pesangon.
Namun, Eni Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim lagi-lagi menerima perlakuan tidak adil oleh manajemen.
Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu'alim pun diminta untuk membuat surat permohonan pesangon kepada manajemen RSHD.
Mendengar hal tersebut, mereka meminta manajemen RSHD untuk membuat surat serupa mengenai kejelasan pembayaran pesangon.
Namun permintaan itu tidak direspons oleh manajemen RSHD.
"Justru diminta buat surat permohonan pesangon ke manajemen RSHD, ini kan janggal. Itu kewajiban mereka memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK, mengapa kami justru harus memohon lewat surat untuk mendapatkan hak kami?" ujarnya.
Hal senada diucapkan Agus Mu'alim.
Menurutnya, PHK merupakan wewenang perusahaan.
Hanya saja kebijakan itu seharusnya dilaksanakan secara cermat bukan atas persoalan lain.
"Kami ini hanya heran saja, kenapa hanya kami berdua yang kena efisiensi kalau memang perusahaan merugi? Jika begitu, kami juga bisa menduga dong, kalau ini mungkin karena kami melapor ke Disnakertrans Kaltim Maret lalu," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.