SALAM TRIBUN
Legowo Hasil PSU Pilkada Kukar
PSU Pilkada Kukar kali ini menorehkan warna baru dalam pesta demokrasi kali ini, Calon Bupati Kukar pun menanggapi hasil PSU dengan legowo
Penulis: Sumarsono | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Namun, perlu diingat kembali, Pilkada sejatinya adalah pesta demokrasi, bukan ajang pertarungan yang memecah belah masyarakat. Sebaiknya, semua pihak mengedepankan dialog dan menjunjung tinggi semangat persatuan.
Baca juga: UMP: Asa bagi Pekerja, Beban Pengusaha
Seperti diketahui, PSU merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keadilan hasil Pilkada 2024 lalu. PSU dilakukan ketika terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan hasil pemungutan suara sebelumnya tidak dapat digunakan.
Namun, apakah hasil PSU dapat digugat kembali jika masih ditemukan kesalahan dalam prosesnya? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!
Proses pengulangan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) atau secara keseluruhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 372 ayat (1) menyebutkan bahwa PSU dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pasal 372 ayat (2) menyatakan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terjadi pelanggaran prosedur, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meminta pemilih menandai surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara, atau adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Baca juga: Mem-branding Bulungan
Beberapa faktor lain juga dapat mendasari PSU, seperti gangguan keamanan, surat suara tidak sah, atau adanya kecurangan yang terbukti. Alasan-alasan ini harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pengawas pemilu di setiap tingkatan.
Apakah hasil PSU bisa digugat? Sesuai aturan bisa saja digugat jika masih terdapat keberatan terhadap proses atau hasilnya oleh pihak paslon yang merasa dirugikan.
Gugatan ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, termasuk Pilkada.
Sebagai lembaga yang berwenang, MK berhak mengadili sengketa yang diajukan dan mengeluarkan putusan yang bersifat final serta mengikat. Setelah putusan tersebut dikeluarkan, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan.
Di tengah dinamika politik pasca-PSU Pilkada Kukar, para paslon dan partai politik pengusung perlu menyerukan pentingnya sikap legowo dalam menerima hasil demokrasi. Siapapun yang menang, ini kemenangan masyarakat Kutai Kartanegara.
Bicara PSU tidak terlepas dari anggaran dan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Pelaksanaan PSU tidak hanya menghabiskan anggaran, namun juga menyita waktu dan tenaga semua pihak, penyelenggara Pilkada, keamanan, dan tentunya masyarakat.
Proses demokrasi di Kabupaten Kukar untuk kali keduanya sudah berjalan dengan baik, sukses, aman, dan lancar.
Tingkat partisipasi pemilih mencapai 60 persen lebih, artinya kesadaran masyarakat mengikuti PSU masih tinggi. Tapi, seperti jangan sampai ada PSU kedua dan ketiga yang membuat masyarakat jenuh.
Demokrasi juga mengajarkan kita legowo menerima hasil apapun. Kita tunggu tahapan berikutnya, selamat buat paslon yang unggul perolehan suara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250414_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)