Jumat, 12 Juni 2026

Salam Tribun

Kado Indah 'THR' Gubernur Harum

Bersama wakilnya Seno Aji, Gubernur Harum kembali membuat gebrakan dengan memberikan tiga THR spesial bagi masyarakat Kaltim di momen Lebaran 2025

Tayang:
Penulis: Sumarsono | Editor: Syaiful Syafar
DOK PRIBADI
PEMRED TRIBUN KALTIM - Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

HARI Raya Idul Fitri tahun ini sepertinya menjadi Lebaran yang istimewa bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).

Tidak hanya yang beragama Islam bisa merayakan suka cita setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun semua masyarakat Kaltim berbahagia karena mendapat kado indah atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari Gubernur H Rudy Mas'ud.

Tidak hanya program Gratispol yang menjadi gebrakan Gubernur Kaltim H Rudy Mas'ud (Harum) dalam upayanya menyejahterakan masyarakat Bumi Etam.

Bersama wakilnya Seno Aji, Gubernur Harum kembali membuat gebrakan dengan memberikan tiga THR spesial bagi masyarakat Kaltim di momen Lebaran 2025 ini.

Tiga THR tersebut merupakan bagian dari komitmen Harum-Seno Aji untuk membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca juga: BBM Bermasalah, Siapa Salah?

Adapun tiga THR yang diberikan di moment Lebaran bagi masyarakat Kaltim adalah:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sebagai bentuk kepedulian terhadap wajib pajak, Gubernur Harum mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan pribadi.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan hanya wajib membayar pajak tahun berjalan 2025.

Melalui kebijakan penghapusan denda PKB ini, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan.

Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendataan di tahun berikutnya.

2. Pembebasan Retribusi bagi Pelaku UMKM

Kebijakan kedua yang diberikan sebagai THR bagi rakyat Kaltim adalah pembebasan retribusi bagi pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak, dan kantin yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Program ini berlaku mulai 1 April 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved