Berita Kutim Terkini

Dirut RSUD Kudungga Kutim Ungkap Kendala Rujukan Pasien BPJS, Harus Lewat RS Tipe D/C

Direktur Utama RSUD Kudungga nngkap kendala rujukan pasien BPJS, jalur rujukan sangat panjang

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
RUJUKAN BPJS - Direktur Utama RSUD Kudungga Sangatta, M. Yusuf. Direktur Utama RSUD Kudungga nngkap kendala rujukan pasien BPJS, jalur rujukan sangat panjang. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Program pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di bidang kesehatan salah satunya adalah fasilitas BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Kutim secara gratis.

Sebab, Kutai Timur mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) Non Cut-Off sehingga masyarakat yang mendaftarkan BPJS Kesehatan langsung aktif tanpa menunggu proses verifikasi selama 14 hari.

Akan tetapi, untuk jalur rujukan ke RSUD Kudungga Sangatta lumayan panjang.

"Sistem rujukan (BPJS Kesehatan) masih berjenjang, jadi pasien dari Puskesmas itu tidak bisa langsung kesini kalau belum ke kelas yang di bawah kami," ungkap Direktur Utama RSUD Kudungga, M. Yusuf, Rabu (30/4/2025).

Pasalnya, RSUD Kudungga Sangatta saat ini menjadi tipe kelas B yang memiliki bed pasien hingga 200 unit lebih. Oleh sebab itu, pasien BPJS Kesehatan dari Puskesmas harus merujuk dulu ke rumah sakit tipe kelas D atau C.

Baca juga: RSUD Kudungga Sangatta Kutim Bakal Bangun Gedung Paviliun Eksekutif di Lahan 2 Hektare

Apabila di Rumah Sakit Tipe D atau C, pasien BPJS Kesehatan tidak bisa ditangani, atau sakitnya semakin parah, maka baru bisa dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta.

Maka dari itu, kendalanya kebanyakan pasien BPJS Kesehatan yang rujukannya sudah sampai RSUD Kudungga Sangatta kondisinya sudah terlanjur parah.

"Jadi ini tantangan buat kami (RSUD Kudungga Sangatta) soal pasien, menunggu penyakit-penyakit yang kompleks, cuma dampaknya jelek pada angka kematian karena yang dibawa kesini yang sudah lama rawat inap," terangnya.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan Kutai Timur, Dinkes Kutim bahkan hingga Dinkes Provinsi Kaltim agar rujukan pasien BPJS dilakukan berdasarkan kompetensi.

"Misalnya pasien BPJS butuh dokter paru, di RSUD Kudungga dan RS Swasta juga tersedia, yaa boleh kesini sepanjang yang dibutuhkan ada disini, tapi memang dampaknya akan ada kenaikan tarif karena langsung ke RSUD tipe B," jelasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved