Berita Kubar Terkini
Nasib Jembatan ATJ di Kubar yang Mangkrak Bertahun-tahun, Pemprov Kaltim Tunggu Hasil Verifikasi KPK
Nasib Jembatan ATJ di Kubar yang mangkrak bertahun-tahun, Pemprov Kaltim tunggu hasil verifikasi KPK.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Cutting off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reskedul dibahas lebih lanjut, ini terjadi disebabkan penurunan pendapatan;
Berdasarkan perpres nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terdapat penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dan dana perimbangan bagi hasil daerah termasuk kabupaten Kutai Barat.
Penurunan DBH dari Rp 1 triliun 93 miliar menjadi Rp 501 miliar.
Kemudian surat edaran Menkeu Nomor SE-10 MK 07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri, dimana pengurangan DAK fisik Kutai Barat dari 91,7 milyar menjadi 82,4 milyar rupiah.
Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/4878/751-II/KEU. Tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan Dana Bantuan Keuangan.
Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan kepada Pemerintah Kutai Barat untuk memberikan kewajiban Hibah sebesar 80 Milyar kepada Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Daerah Otonomi Baru.
Sehingga berdampak pada pemotongan dan penundaan kegiatan pembangunan Multiyears. (TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.