Berita Kaltim Terkini

Jembatan Mahakam I Samarinda Ditabrak Berulang Kali, KSOP Soroti soal Aturan Jarak Tambat Kapal

Jembatan Mahakam I Samarinda ditabrak berulang kali, KSOP soroti soal aturan jarak tambat kapal.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
JEMBATAN MAHAKAM - Kapal yang menarik ponton saat melewati Jembatan Mahakam I, Samarinda, Kalimantan Timur. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengatakan bahwa benar ada aturan jarak tambat yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam, yakni sejauh 5.000 meter ke hulu Sungai Mahakam dari Jembatan Mahakam 1.(TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

"Artinya kalau ditarik lurus 5 kilometer dari Jembatan Mahakam 1 dan itu di bawah Jembatan Mahulu atau 1,4 kilometer di bawah Jembatan Mahulu," kata Mursidi.

Jika aturan perda tersebut diterapkan, maka Syahbandar perlu melakukan pengkajian, karena dikhawatirkan akan ada penumpukan tambat kapal di bawah Jembatan Mahulu.

"Nah, kenapa saat ini kami membuat sispro (sistem prosedur) itu berbeda dengan perda yang ada, bahwa hal itu didasarkan hasil kajian yang mana pertama itu pasang surut air serta yang kedua penumpukan tempat tambat dan labuhnya," jelas Mursidi.

Baca juga: Fender Jembatan Mahakam I Samarinda Bakal Dipasang Kembali, Begini Saran Ahli Teknik Sipil Polnes

Meski begitu, Mursidi mempersilakan jika memang yang diinginkan harus sesuai dengan perda.

"Maka, nantinya kami akan koordinasi atau bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari lokasi tempat labuh dan tambat yang lebih aman," ujarnya.

Mursidi menambahkan, penentuan lokasi labuh dan tambat kapal itu nanti tentunya disesuaikan dengan jarak aman dari Jembatan Mahulu.

"Karena daerah labuh dan tambat itu harus dipastikan steril, juga harus cukup luas untuk perkapalan," ucapnya.

Disinggung perihal bangunan dan aktivitas di tepi Sungai Mahakam dekat Jembatan Mahakam 1 yang turut diatur dalam Perda tersebut, Mursidi menyatakan hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

"Kami sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk mengatur bangunan. Karena itu berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah. Tapi memang harusnya ada bangunan dermaga terkhusus untuk galangan dan sebagainya, termasuk bangunan rumah warga," jelasnya.

Tetapi, Mursidi menyampaikan, pihaknya akan tetap berkoodinasi dengan pemerintah daerah sehingga nantinya area tepi Sungai Mahakam bisa steril dari bangunan ataupun aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

"Nanti kami koordinasikan dengan pemerintah daerah sehingga nanti akan lebih tertata," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved