Kapal Feri Tenggelam di Penajam

Rincian Ganti Rugi Korban Tenggelamnya KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan, Penghitungan Butuh 14 Hari

Inilah rincian ganti rugi korban tenggelamnya KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan, penghitungan butuh waktu 14 hari.

|
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
zoom-inlihat foto Rincian Ganti Rugi Korban Tenggelamnya KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan, Penghitungan Butuh 14 Hari
HO/Polda Kaltim
TENGGELAM - KMP Muchlisa yang melayani rute Balikpapan–Penajam tenggelam di perairan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.20 Wita. Inilah rincian ganti rugi korban tenggelamnya KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan, penghitungan butuh waktu 14 hari. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLDA KALTIM)

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) Pelabuhan Penyeberangan Feri Penajam memfasilitasi pertemuan para korban tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Muchlisa dengan operator kapal PT Sadena Mitra Bahari serta pihak asuransi.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor ASDP Penajam pada Selasa (6/5/2025) kemarin. 

Mereka diminta untuk menghitung kerugiannya akibat insiden tersebut untuk dilakukan penghitungan penggantian.

Satu per satu korban menyampaikan apa saja harta mereka yang tertinggal di dalam kapal feri.

Wajah mereka tak bisa menyembunyikan raut emosional.

Beberapa tampak menangis, membayangkan kendaraan mereka yang tak bisa lagi digunakan.

Baca juga: Penyebab Kapal Muchlisa Tenggelam di Penajam Kaltim Padahal Baru Selesai Docking, KNKT Tiba Hari Ini

Branch Manager PT Jasa Raharja, Teguh Arianto, memastikan bahwa para penumpang akan mendapatkan penggantian atas kerugian mereka.

"Nanti kita akan melihat dulu nilai kerugiannya berapa, baru kita sepakati dengan para korban," ungkapnya pada Selasa (6/5/2025).

Setiap korban akan mengetahui total penggantian kerugian yang akan diterima sekitar 14 hari ke depan.

Nilai penggantian nantinya berdasarkan harga kendaraan pada tahun berjalan serta tingkat kerusakan yang ada.

"Kalau penumpang kan berharapnya bisa ada pergantian baru, bukan berarti pergantian baru ya. Kita ganti sesuai dengan harga pasaran saat ini. Sesuai dengan tahun, kendaraan, dan jenis kendaraan," ujarnya. 

Adapun ganti rugi terhadap kerusakan kendaraan yang diseberangkan secara langsung disebabkan oleh hal-hal yang dijamin dengan besaran ganti rugi senilai kerugian yang dialami saat kendaraan berada dikapal, dengan maksimum disesuaikan dengan karcis/resmi yang berlaku.

Baca juga: Alasan Pencarian Satu Korban Tenggelamnya KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan Dihentikan Sementara

Sesuai aturan, berikut besaran ganti rugi yang akan diterima para korban tenggelamnya KMP Muchlisa:

  • Golongan I Rp1.000.000
  • Golongan II Rp20.000.000
  • Golongan III Rp120.000.000
  • Golongan IV Rp240.000.000
  • Golongan V Rp400.000.000
  • Golongan VI Rp560.000.000
  • Golongan VII Rp560.000.000
  • Golongan VIII Rp560.000.000

Sementara untuk korban dalam kecelakaan kapal laut yang meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

Kemudian yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, mendapatkan Rp20 juta.

Baca juga: Hanya Baju di Badan, Khairil Jadi Korban Insiden Tenggelamnya KMP Muchlisa di Penajam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved