Berita Nasional Terkini
Gugat UU TNI ke MK, YLBHI sebut Militerisme Terlihat di Era Jokowi, Terang Benderang di Masa Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil gugat UU TNI. YLBHI singgung praktek militerisme di Indonesia, terlihat di era Jokowi dan terang benderang masa Prabowo
TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi Masyarakat Sipil untuk sektor keamanan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU TNI ini telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan 98 bukti awal.
Terkait dengan gugatan UU TNI tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta MK agar menunda pemberlakukan UU TNI tersebut.
Menurut YLBHI praktek militerisme di Indonesia sudah terlihat di era Presiden ke-7 Jokowi dan terang benderang di masa kepemimpinan Presiden RI sekarang, Prabowo Subianto.
Baca juga: UU TNI Sudah Digugat Delapan Kali ke Mahkamah Konstitusi
Anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Maulana, mengatakan tuntutan dalam provisi meminta agar MK menunda pemberlakuan UU TNI dalam putusan sela, sebelum ada putusan final dan mengikat.
"Putusan sela atau putusan provisi agar Mahkamah Konstitusi, para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Itu yang pertama," ujar Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam provisi, Arief juga meminta agar MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU TNI yang baru.
"Kami juga kemudian menuntut dan juga meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang, revisi Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Masih dalam provisi, permintaan agar eksekutif tidak mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan UU TNI yang baru harus diterapkan di segala sektor, termasuk untuk kementerian, lembaga, dan badan terkait.
"Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat," tuturnya.
Kemudian dalam pokok permohonan, Arief mengatakan koalisi masyarakat sipil meminta agar seluruh Hakim MK menyatakan UU TNI Nomor 3/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga kemudian UU 34/2004 tentang TNI seluruhnya diberlakukan kembali," tandasnya.

Adapun UU TNI telah digugat sebanyak delapan kali, dengan gugatan dari koalisi masyarakat sipil ini, jumlah gugatan untuk UU TNI kini berjumlah sembilan permohonan.
Militerisme Terlihat di Era Jokowi, Terang Benderang di Masa Prabowo
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, UU TNI Bikin Responden Khawatir Tumpang Tindih Kewenangan Militer
Sementara itu, menurut YLBHI praktik militerisme di Indonesia bukanlah fenomena baru.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menyebutkan ihwal praktik tersebut sudah terlihat sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kini semakin terang-terangan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Zainal sebagai kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan.
Menurutnya, UU tersebut memperluas ruang bagi militer untuk kembali masuk ke ranah sipil, sebuah langkah yang dinilai mengancam supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.
"Seperti halnya kita ketahui Undang-Undang TNI secara revisi baru disahkan beberapa waktu yang lalu, tapi praktik-praktik militerisme itu sudah dilakukan sejak di era Jokowi," ujar Zainal di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Dan kemudian secara terang-terangan dilakukan pada rezim era Prabowo hari ini," sambungnya.
Sebagai informasi, Zainal bersama sejumlah masyarakat sipil telah mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang 3/2025 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Serba-serbi Demo Tolak UU TNI: Kepala Polisi Diinjak-injak, Mahasiswa Antre McD Ditangkap
Mereka khawatir UU TNI yang baru justru memberikan ruang yang besar bagi militer untuk kembali ke ranah sipil.
"Dan itu tentu saja akan mengganggu supremasi sipil dan akan berakibat pada penegakan demokrasi dan asasi manusia yang juga akan semakin riskan.
Tidak ada obrolan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia yang ada di bawah todongan senjata," ujarnya.
Selain soal ruang yang besar bagi militer, Zainal juga menyoroti proses legislasi revisi UU TNI yang dinilainya "ugal-ugalan" dan tidak partisipatif.
Menurutnya, revisi tersebut disahkan tanpa melibatkan masyarakat sipil secara memadai, sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan.
"Kita ingin mengatakan bahwa cukup, untuk mengatakan cukup bagi legislasi yang secara ugal-ugalan seperti hal yang dikatakan tadi bahwa RUU TNI ini disahkan dan dibuat dengan secara tidak partisipatif dan tentu saja kita sangat menyayangkan itu dan ini menjadi bagian untuk perlawanan," tegas Zainal.
Lebih jauh, Zainal menyatakan langkah judicial review terhadap UU TNI bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga simbol perlawanan terhadap praktik militerisme yang dianggap semakin menguat di Indonesia.
"Ini adalah menjadi bagian perlawanan terhadap praktik-praktik militerisme yang telah terjadi di Indonesia hari ini," pungkasnya.
Baca juga: Poin Penting Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI dan Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul YLBHI: Militerisme di Indonesia Sudah Terlihat di Era Jokowi Terang-terangan di Kepemimpinan Prabowo.
Aliansi Balikpapan Bergerak Kaltim Serbu Kantor DPRD, Tolak UU TNI yang Baru Disahkan |
![]() |
---|
Gelombang Protes untuk Revisi UU TNI Meningkat, Tagar Peringatan Trending di Platform X |
![]() |
---|
Ini Pasal-pasal Krusial yang Diubah dalam Revisi UU TNI dan Bagaimana Dampaknya untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Aktivis Didatangi Tiga Orang Tak Dikenal, Diteror Usai Protes Revisi UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.