Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Beri Uang Pindah, Mayoritas Pedagang Daging Pasar Subuh Setuju Relokasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, menegaskan, proses relokasi pedagang Pasar Subuh telah melalui tahapan panjang dan penuh pertimbangan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, proses relokasi pedagang Pasar Subuh telah melalui tahapan panjang dan penuh pertimbangan.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyikapi sejumlah penolakan relokasi yang mencuat belakangan ini.
Menurut Marnabas, wacana relokasi pedagang Pasar Subuh telah muncul sejak tahun 2014, saat pemilik lahan mengajukan permohonan resmi agar lokasi tersebut dikosongkan.
Namun saat itu, Pemkot belum memiliki alternatif lokasi yang layak untuk relokasi.
Baca juga: Viral! Detik-Detik Pasar Subuh Samarinda Dibongkar, Pedagang Sempat Menolak
“Tahun 2014 itu pemilik lahan sudah bersurat kepada Pemerintah Kota untuk direlokasi. Artinya mereka sudah minta supaya dibersihkan, tapi karena Pemerintah Kota waktu itu belum punya tempat untuk merelokasi, sehingga didiamkan dulu sambil mencari tempat,” jelas Marnabas, Jumat (9/5/2025).
Upaya konkret baru direalisasikan pada tahun 2022, ketika Pemkot membangun fasilitas relokasi di Pasar Dayak Beluluq Lingau.
Setahun kemudian, pada 2023, para pedagang diundang untuk meninjau lokasi baru.
Pemerintah juga menggelar pertemuan dengan camat dan perwakilan pedagang guna menampung berbagai aspirasi.
Baca juga: Disdag Samarinda Beberkan Alasan Relokasi Pasar Subuh, Termasuk Sewa Menyewa Ilegal
“Permintaannya mereka banyak. Pertama mereka menilai lapaknya kurang, oke. Kemudian kata mereka kalau panas kurang kanopinya, dan soal airnya, IPAL-nya, kita perbaiki. Kemudian kita adakan listrik juga karena mereka jualannya kan Subuh. Sehingga saya minta Disdag siapkan listriknya dan semuanya kita siapkan termasuk 24 jam keamanan, kebersihan, dan semuanya,” papar Marnabas.
Seluruh kebutuhan itu, lanjut Marnabas, telah dipenuhi oleh Pemkot dalam kurun waktu satu setengah tahun.
Bahkan jadwal relokasi juga menyesuaikan permintaan pedagang agar tidak dilakukan menjelang hari-hari besar.
Namun, yang disayangkan, justru penolakan muncul setelah seluruh proses dijalani, termasuk adanya pergantian kepengurusan paguyuban pedagang.
Baca juga: Pemilik Lahan Bongkar Fakta, Relokasi Pasar Subuh Samarinda Kaltim Bukan Keputusan Mendadak
“Setelah ada pergantian pengurus, kemudian tanggal yang kita tentukan untuk pindahkan, namun timbul tiba-tiba penolakan,” ujarnya heran.
Di sisi lain, Pemkot juga telah memberikan dukungan transportasi berupa uang pindah sebesar Rp 500 ribu kepada pedagang yang bersedia pindah.
Menurut data, dari 20 pedagang daging, 19 di antaranya telah mencabut nomor undian dan menerima bantuan tersebut.
“Bahkan, menurut catatan, dari 20 pedagang daging di Pasar Subuh, sebanyak 19 di antaranya sudah mencabut nomor undian dan menerima ongkos pindah,” kata Marnabas.
Baca juga: Pemkot Samarinda Lakukan Penertiban di Pasar Subuh, Pedagang Minta Penataan Tanpa Relokasi
Ia juga menegaskan, relokasi ini selaras dengan visi besar Pemkot untuk menata kawasan perdagangan secara modern, mengingat Samarinda merupakan kota jasa dan penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ingat bahwa upaya pemerintah memang untuk menjadikan setiap pasar itu ikon, apalagi Samarinda sebagai penyangga utama IKN. Samarinda kota jasa dan kota perdagangan, harus kita kembangkan konsepnya sehingga kita bisa menghasilkan perekonomian yang terus jalan,” pungkas Marnabas. (*)
Kebakaran Rumah di Sidodadi Samarinda Diduga Akibat Korsleting Listrik, Tim Pemadam Sempat Kesulitan |
![]() |
---|
Peluncuran Magister Hukum Untag 45 Samarinda demi Cetak Penegak Hukum yang Berkeadilan |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Terus Matangkan Skema Parkir Berlangganan, Retribusi Dipastikan Masuk Kas Daerah |
![]() |
---|
Akun Ojol Mati, Orderan Hilang: Ratusan Driver Maxim Demo Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Lagi |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Bahas Cepat Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Batas Waktu 15 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.