Berita Nasional Terkini
Sidang Hasto, Penyidik KPK sebut Biaya Suap yang Seharusnya Dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M
Di sidang Hasto Kristiyanto, penyidik KPK sebut biaya suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M.
"Pada intinya, (ada percakapan) 'kan kemarin sudah dapat dana talangan, ada masalah apa Pak Harun?'
Karena pas penerimaan uang itu dilakukan oleh Donny melalui Kusnadi," tutur Rossa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
3 Penyidik KPK jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Saksi-saksi tersebut dijadwalkan untuk memberikan keterangan, pada Jumat (9/5/2025).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ketiga penyidik yang akan dihadirkan adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Mereka akan memberikan keterangan terkait dugaan suap dalam pergantian antar-waktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
“Betul, informasi yang kami terima dari jaksa penuntut umum adalah eks penyidik KPK yang menjadi PNS Polri dan penyidik KPK aktif,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Staf Hasto Mengaku Larungkan Baju Sebagai Ritual
Ronny Talapessy: Seperti Jeruk Makan Jeruk
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengaku bingung dengan adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK rencananya menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto pada Jumat (9/5/2025).
Ronny lantas mempertanyakan apakah penyidik KPK bisa obyektif memberikan keterangan saat dihadirkan oleh jaksa di lembaganya tersebut.
“Pertanyaan kami apakah ini tidak menimbulkan conflict of interest?” kata Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (8/5/2025).
Ronny lantas menyinggung saksi verbalisan, atau seorang penyidik yang dipanggil untuk bersaksi di persidangan.
Biasanya, saksi verbalisan dihadirkan lantaran terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Ia pun mempertanyakan obyektivitas penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan kepada sesama penyidik Komisi Antirasuah itu pada proses penyidikan.
“Kami rasa keterangannya seperti jeruk makan jeruk, penyidik periksa penyidik, apakah akan obyektif? Menurut kami saksi besok bukan verbalisan,” kata Ronny seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
KPK Buka Peluang Panggil Sosok 'Ibu' yang Mencuat di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Alasan KPK Buka Bukti Rekaman Sadap Telpon Hasto di Sidang hingga Ucapan Perintah Ibu Mengemuka |
![]() |
---|
Ini Kata KPK soal 'Perintah Ibu' yang Muncul di Sidang Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Hasto Kristiyanto, Saksi Ungkap Uang Suap Harun Masiku Buat Keperluan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.