Berita Nasional Terkini

Sidang Hasto, Penyidik KPK sebut Biaya Suap yang Seharusnya Dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M

Di sidang Hasto Kristiyanto, penyidik KPK sebut biaya suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG HASTO - Jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK yakni, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Di sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK sebut biaya suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Sebagai informasi, tiga penyidik KPK yang dihadirkan jaksa adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Dalam ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sosok Ibu di Sidang Hasto Ditelisik KPK, Juru Bicara PDIP Sebut Saeful Bahri Sering Catut Nama

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved