Berita Nasional Terkini
ITB Respons Soal Mahasiswinya Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Ungkap Akan Berikan Pendampingan
ITB berikan respons terkait mahasiswinya yang membuat meme tak pantas Jokowi-Prabowo, ungkap akan berikan pendampingan
TRIBUNKALTIM.CO - ITB berikan respons terkait mahasiswinya yang membuat meme Jokowi-Prabowo, ungkap akan berikan pendampingan.
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap oleh pihak kepolisian atas unggahan meme lewat media sosial yang menggambarkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.
Meme ini dinilai tak pantas dan viral di beragam media sosial usai dibagikan oleh mahasiswi tersebut.
Mahasiswi yang merupakan dari fakultas seni rupa ini dijemput Bareskrim di daerah kos nya yang berada di Jatinangor.
Merespons hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan pernyataan sikap dari pihaknya.
Baca juga: Mahasiswanya Ditangkap Polisi Usai Unggah Meme Jokowi dan Prabowo Ciuman, Begini Respons ITB
Pertama, Nurlaela menyebut ITB sudah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus ini.
"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf."
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ujarnya dalam rilis tertulis, dilansir Tribun Jabar, Jumat (9/5/2025).
Ketua KM ITB, Farell Faiz, juga tak memberikan banyak komentarnya terkait kasus ini.
Ia hanya membenarkan adanya penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Heboh Meme 90 Tambah 6 Sama Dengan 99, Apa Hubungannya dengan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain?
"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," ucap Farell.
Berdasarkan informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, pada Selasa lalu.
Polisi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menangkap mahasiswi ITB tersebut.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Utus Adik Ipar Bawa Semua Ijazah ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Dokumen Sensitif
Nasib 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Kelanjutan Kasus Impor Gula Kini |
![]() |
---|
Gaduh Pengibaran Bendera One Piece, Reaksi 5 Kepala Daerah: Dedi Mulyadi, Bobby hingga Respati Ardi |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Siapa Vara dan Hubungannya dengan Diplomat Arya Daru, Rupanya Sama-sama Pegawai Kemlu |
![]() |
---|
Sosok Dharma Oratmangun, Penyanyi di Album Perdana SBY, Viral Karena Suara Alam Kena Royalti |
![]() |
---|
Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang Kabur, Kejagung Ajukan Red Notice dan Sita 5 Mobil Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.