Berita Nasional Terkini
Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Mahfud MD sebut Jokowi Berhak Melaporkan tapi TPUA Juga Punya Hak
Polemik dugaan ijazah palsu, Mahfud MD sebut Jokowi punya hak untuk melaporkan, tapi TPUA juga punya hak. Mana yang diproses lebih dulu?
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyoroti polemik dugaan ijazah palsu milik Jokowi, Presiden ke-7 RI.
Diketahui, saat ini ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terkait ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Sementara Jokowi sendiri juga balik melaporkan sejumlah orang yang menyoal ijazah miliknya ke Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) punya hak yang sama dengan masyarakat lain saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Penggugat Rektor UGM dan Pembimbing Akademik Jokowi, Penjelasan PN Sleman dan Sekretaris UGM
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi isu ijazah palsu yang kini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sebagai dugaan adanya pencemaran nama baik oleh beberapa orang.
“Dia (Jokowi) mengajukan ke Polda, itu boleh saja, hak dia kan untuk menjaga martabatnya.
Untuk menjaga hak dia. Apakah itu benar palsu atau tidak palsu, biar pengadilan nanti,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Selain hak untuk membuat laporan ke polisi, Mahfud menilai, setelah menjadi warga biasa, Jokowi juga punya hak untuk berpolitik dan atau mendekati pihak-pihak tertentu.
“Dia (Jokowi) sudah rakyat biasa sekarang. Biarkan saja berpolitik apa pun, punya hak berpolitik, mengatur jaringan, melobi orang, mendekati pejabat, itu hak dia kan,” kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga memiliki hak untuk melaporkan terkait dugaan ijazah palsu.
"Tetapi, dia punya hak ingat, itu yang mengadukan ke Bareskrim sebelumnya, itu punya hak juga.
Itu (TPUA) kan sudah melaporkan lebih dulu bahwa ini ijazah palsu, tidak otentik," ujarnya.

Bahkan, Mahfud mengatakan, laporan yang seharusnya diproses dahulu adalah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim.
Baca juga: Kirim Semua Ijazah ke Bareskrim Polri, Jokowi Utus Adik Ipar dan Ajudan Pribadi
Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan.
Atau itu benar tetapi itu untuk kepentingan umum. Gugur ini perkara," kata Mahfud.
"Itu ada di Pasal 310, sebuah laporan pencemaran nama baik kalau dilakukan karena kepentingan umum atau karena membela diri dari ancaman sehingga dia membuat pencemaran nama baik, maka tidak dianggap mencemarkan nama baik. Bebas dia. Jadi, dua-duanya bebas," ujarnya lagi menjelaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak. Saat menemui penyidik, Jokowi melaporkan lima orang.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Tetapi, Jokowi lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana pada Desember 2024 lalu.
Jokowi dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Rektor UGM dan Dosen Pembimbing Skripsi Digugat
Babak baru kasus ijazah Jokowi, Rektor UGM hingga pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Sleman.
Kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) makin melebar.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Kopi Sianida Mirna, Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diteliti di Singapura
Setelah Jokowi dilaporkan dan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu ini, kini muncul laporan baru.
Sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Gugatan diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial.
Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2025.
Para tergugat mencakup:
- Rektor UGM Wakil Rektor 1 hingga 4
- Dekan Fakultas Kehutanan
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Ir. Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Namun, Cahyono belum dapat menyampaikan isi pokok gugatan karena perkara masih dalam tahap awal.
Saat ini, pengadilan masih pada agenda pemanggilan para pihak.
“Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Bakal Dipolisikan Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Dinilai Menghina Pengadilan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Reaksi Bareskrim saat Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Dicek Lab Singapura, 'Labfor Kita Sudah Teruji!' |
![]() |
---|
Jokowi dan Penggugat Diperintahkan Tempuh Mediasi di Kasus Ijazah Palsu, Hakim Tunjuk Mediator Baru |
![]() |
---|
Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi |
![]() |
---|
Roy Suryo Ingatkan Jabatan Jokowi Sekarang, Jadi Alasan Persoalkan Ijazah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.