Berita Nasional Terkini
Lahir dari Kontroversi Putusan MK, Kini Gibran Ingin Dimakzulkan, Komentar Anwar Usman
Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), terus mengemuka.
TRIBUNKALTIM.CO - Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), terus mengemuka.
Banyak pihak telah angkat bicara mengenai izu pemakzulan Gibran.
Lantas, bagaimana respons dari paman Gibran, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman?
Anwar Usman menolak untuk memberikan komentar terkait isu tersebut.
Baca juga: Said Didu Semprot Luhut soal Pemakzulan Gibran, Dia dan Keluarga Jokowi Merasa Pemilik Indonesia
Baca juga: Isu Hubungan Prabowo dan Gibran Renggang di Tengah Isu Pemakzulan Wapres, Ini Kata Wamentan
Namun, tidak menutup kemungkinan, suatu saat nanti paman Gibran itu akan membuka kotak pandora di balik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu tersirat dari pernyataan Usman saat dimintai tanggapan soal pemakzulan Gibran tersebut.
Apalagi, selama ini, Usman juga kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas 'Skandal Mahkamah Konstitusi' tersebut.
"Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu, saya cooling down yah," kata Anwar Usman kepada wartawan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kontroversi Putusan MK
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada 2024 pun menjadi sorotan.
Gibran, yang berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, telah disepakati sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada 22 Oktober 2023 dan telah terdaftar di KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Namun, keputusan MK ini memicu kontroversi dan tudingan pelanggaran kode etik terhadap Usman, yang akhirnya dipecat dari jabatannya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud Secara Politik Imbas Besarnya Koalisi
Usulan Pemakzulan dari Purnawirawan TNI
Usulan pemakzulan Gibran muncul dari sekelompok purnawirawan TNI yang berkumpul dalam acara Silaturahmi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025.
Mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, termasuk penggantian Gibran.
Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel telah mendukung usulan ini.
Alasan mereka adalah bahwa keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tanggapan Aktivis
| Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Minta Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Haji Tanpa Antre |
|
|---|
| Riza Chalid Jadi Buronan, Yusril Ihza Mahendra Sebut Diduga Berada di Malaysia |
|
|---|
| Kapan Gaji ke-13 2026 untuk PNS dan Pensiunan Cair? Cek Perkiraan Nominal Lengkap per Golongan |
|
|---|
| Wacana Haji tanpa Antrean Sedang Dikaji Pemerintah, Kementerian Fokus Perlindungan Jemaah |
|
|---|
| Purbaya Tak Terima Bank Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Turun, Airlangga: Masih Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240813_Anwar-Usman-12.jpg)