Berita Nasional Terkini
Lahir dari Kontroversi Putusan MK, Kini Gibran Ingin Dimakzulkan, Komentar Anwar Usman
Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), terus mengemuka.
TRIBUNKALTIM.CO - Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), terus mengemuka.
Banyak pihak telah angkat bicara mengenai izu pemakzulan Gibran.
Lantas, bagaimana respons dari paman Gibran, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman?
Anwar Usman menolak untuk memberikan komentar terkait isu tersebut.
Baca juga: Said Didu Semprot Luhut soal Pemakzulan Gibran, Dia dan Keluarga Jokowi Merasa Pemilik Indonesia
Baca juga: Isu Hubungan Prabowo dan Gibran Renggang di Tengah Isu Pemakzulan Wapres, Ini Kata Wamentan
Namun, tidak menutup kemungkinan, suatu saat nanti paman Gibran itu akan membuka kotak pandora di balik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu tersirat dari pernyataan Usman saat dimintai tanggapan soal pemakzulan Gibran tersebut.
Apalagi, selama ini, Usman juga kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas 'Skandal Mahkamah Konstitusi' tersebut.
"Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu, saya cooling down yah," kata Anwar Usman kepada wartawan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kontroversi Putusan MK
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada 2024 pun menjadi sorotan.
Gibran, yang berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, telah disepakati sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada 22 Oktober 2023 dan telah terdaftar di KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Namun, keputusan MK ini memicu kontroversi dan tudingan pelanggaran kode etik terhadap Usman, yang akhirnya dipecat dari jabatannya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud Secara Politik Imbas Besarnya Koalisi
Usulan Pemakzulan dari Purnawirawan TNI
Usulan pemakzulan Gibran muncul dari sekelompok purnawirawan TNI yang berkumpul dalam acara Silaturahmi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025.
Mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, termasuk penggantian Gibran.
Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel telah mendukung usulan ini.
Alasan mereka adalah bahwa keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tanggapan Aktivis
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.