Berita Nasional Terkini

Pengakuan Mahfud MD Soal Tarif Jual Beli Pasal UU di DPR, 'Saya Dengar Sendiri di Gedung Dewan'

Mafia hukum di DPR bukan hanya sekedar isu, namun menurut Mahfud MD, benar adanya.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
JUAL BELI PASAL - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Mafia hukum di DPR bukan hanya sekedar isu, namun menurut Mahfud MD, benar adanya. (Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mafia hukum di DPR bukan hanya sekedar isu, namun menurut Mahfud MD, benar adanya.

Bahkan, Mahfud MD, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan sudah ada tarif yang patok untuk setiap anggota DPR.

Dia menyatakan pernah mendengar sendiri bagaimana daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk sebuah undang-undang diperjualbelikan sebesar Rp 50 juta untuk satu orang anggota dewan.

Diketahui, DIM merupakan daftar tanggapan dari pembentuk UU (pemerintah/DPR) terhadap draf RUU yang diajukan.

Baca juga: Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan

Baca juga: Tuduhan Ijazah Palsu atau Pencemaran Nama Baik yang Lebih Dulu Diproses? Begini Penjelasan Mahfud MD

"Saya dengar sendiri itu di gedung DPR. Dan mereka bangga saja ketika itu satu DIM dibayar berapa saat itu. Satu DIM, biasanya satu undang-undang itu DIM-nya akan ratusan," ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya Mahfud MD Official yang ditayangkan, Sabtu (12/5/2025).

"Satu DIM setiap anggota agar ikut pesanan dari luar itu bisa Rp 50.000 (maksud setelah dikoreksi adalah Rp 50 juta). Dan yang mendapat itu senang-senang saja tuh," katanya lagi.

Kasak-kusuk mafia hukum tersebut membuat Mahfud yakin bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat hukum.

Menurutnya, Indonesia tak lagi darurat mafia peradilan.

Baca juga: Bukan Korupsi, Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi yang Berbelok Drastis Saat Masih Jadi Presiden

Sebab, proses penegakan hukum tak hanya dimainkan oleh para penegaknya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

"Pejabat di birokrasi itu bermafia juga dalam kasus-kasus di luar pengadilan. Legislatif itu bisa membuat undang-undang dengan berkongkalikong dengan orang luar. Agar sebuah undang-undang ini dicoret pasalnya, agar ditambah ini, agar macam-macam pesanan," imbuhnya.

Dalam konteks saat ini, eks Menko Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan, mafia peradilan sudah sangat busuk dan dilakukan secara berjamaah.

Hakim yang dulunya menerima suap sendiri-sendiri, kini dilakukan secara berjamaah.

Baca juga: Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi

"Sekarang itu (para hakim) bertemu, bersidang antar hakim itu sebelum putusan. Berkonspirasi, lah gitu ya? Berkonspirasi gitu. Tidak satu-satu lagi," katanya.

Bak Toko Kelontong

Mahfud MD menyebut hukum di Indonesia seperti toko kelontong.

Hal ini menyusul banyaknya hakim yang terjerat kasus suap.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud Secara Politik Imbas Besarnya Koalisi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved