Liputan Khusus

Dilema Pengusaha soal Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026

Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang menargetkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 menghadirkan dilema bagi pengusaha.

DOK TRIBUNKALTIM.CO
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Foto ilustrasi lubang pascatambang di Kalimantan Timur yang belum direklamasi. Kebijakan Pemkot Samarinda yang menargetkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 menghadirkan dilema bagi pengusaha. (DOK TRIBUNKALTIM.CO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang menargetkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 menghadirkan dilema bagi pengusaha. Tak hanya sisi lingkungan, kebijakan ini juga berpengaruh ke sektor tenaga kerja. 

Pengusaha tambang batu bara mengalami dilema dengan adanya kebijakan Pemkot Samarinda terkait Zona Bebas Tambang 2026. 

Pihak yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) mengakui hal tersebut. 

Dampaknya tak dipungkiri akan menyasar banyak lapisan, salah satunya tenaga kerja di sektor tambang. 

"Multiplier effect-nya banyak. Ketika tambang ada, efeknya juga terasa. Ketika tambang berhenti juga ada efeknya, termasuk tenaga kerja," kata Sekretaris Umum APBS Umar Vaturusi, kepada TribunKaltim.co, belum lama ini.

Salah satu aktivitas alat berat di area pertambangan batu bara di wilayah Kota Samarinda.
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Foto arsip salah satu aktivitas alat berat di area pertambangan batu bara di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kebijakan Pemkot Samarinda yang menargetkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 menghadirkan dilema bagi pengusaha. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Baca juga: Penjelasan Andi Harun di Balik Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026

Para pengusaha ingin agar Pemkot Samarinda bijak dalam memerhatikan dampak kebijakan yang akan berlaku.

Di Kota Samarinda sendiri, pengusaha yang memiliki izin resmi beroperasi banyak bekerja di pinggiran, bukan pada wilayah yang memang menjadi daerah vital serta dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Misalnya di daerah Palaran, sebagian di Samarinda Utara, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Saya dilema juga mengomentarinya. Di satu sisi kita mendukung dan menghargai kebijakan pemerintah kota, di sisi lain kita juga menghargai teman–teman yang masih bekerja di sektor ini serta masih beroperasi," kata Umar.

"Ini kan dilema juga sebenarnya. Di satu sisi kita sebagai pengusaha tambang, artinya itu kewenangannya Pemerintah Kota Samarinda. Kita selaku dari asosiasi penambang menghargai itu, tetapi perlu juga dicermati ada tambang yang masih beroperasi di Samarinda serta punya hak melanjutkan pekerjaannya dijamin dengan Undang–undang," sambungnya. 

Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Jatam Kaltim: Omong Kosong jika Lokasi yang Rusak Tidak Dipulihkan

Ia berharap ada jalan tengah untuk kebijakan yang akan diterapkan. 

Misalnya, ada perusahaan tambang yang baru, tentu bisa mendukung kebijakan zona bebas tambang, dan memprioritaskan perusahaan yang masih beroperasi sampai kegiatannya sudah selesai sesuai izin yang berlaku.

"Untuk tambang yang sudah berjalan dan prosesnya berjalan, ya tentu Pemkot Samarinda mesti bijak, karena bagaimanapun juga kontribusi ke negara tidak kecil, Kaltim dan Samarinda khususnya," tandasnya.

Data Pertambangan di Samarinda Tahun 2022 

  • Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP): 63
  • Luasan PKP2B: 20.843,10 hektare
  • Luasan Kuasa Pertambangan Daerah: 27.556,66 hektare
  • Luasan Kuasa Pertambangan Pusat: 2.343,00 hektare

Luas Kota Samarinda: 71.678,36 hektare

  • Kawasan Lindung: 8.756 hektare
  • Kawasan Budidaya: 62.921 hektare
  • Kawasan Hortikultura: 10.088 hektare
  • Kawasan Perumahan: 37.071 hektare
  • Kawasan Hutan Produksi Tetap: 516 hektare
  • Kawasan Perdagangan dan Jasa: 7.484 hektare
  • Kawasan Transportasi untuk APT Pranoto: 1.562 hektare
  • Kawasan Tanaman Pangan: 1.012,36 hektare
  • Kawasan Peruntukan Industri 3.768 hektare.

*Sumber: Perda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved