Berita Nasional Terkini
Respons Firli Bahuri dan Alexander Marwata soal Pengakuan Penyidik KPK di Sidang Hasto
Beda respons mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Komisioner KPK, Alexander Marwata soal pengakuan penyidik KPK di sidang Hasto, Sekjen PDIP
TRIBUNKALTIM.CO - Respons mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seusai membantah keterangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyampaikan sejumlah kesaksian di sidang Hasto dalam kasus eks kader PDIP, Harun Masiku, salah satunya terkait Firli Bahuri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK.
Menurut Rossa Purbo Bekti, Firli Bahuri adalah orang membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Diketahui Rossa dihadirkan dalam sidang sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca juga: Tindak Lanjut Nyanyian Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto soal Dugaan Keterlibatan Eks Pimpinan KPK
"Ya bohong dan fitnah," kata Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Menurut Ian, saat kegiatan OTT berlangsung, Firli Bahuri berada di Surabaya dan tidak mengikuti gelar perkara atau ekspose.
"Pak FB (Firli Bahuri) pada saat OTT KPK tanggal 8 Januari tidak berada di Jakarta tapi lagi di Surabaya.
Pada saat ekspose OTT pun beliau tidak berada di tempat, bagaimana mungkin dianggap membocorkan OTT," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Rossa juga menyatakan bahwa eks pimpinan KPK itu melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.
“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian kepada Rossa.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.
Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap jika pimpinan KPK saat ini ingin menindaklanjuti terkait dengan adanya ketidaksepakatan pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silakan diproses," kata Alex saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Meski demikian, Alex mengatakan, pimpinan KPK mesti memberikan penjelasan terkait sikap kolektif kolegial menolak atau tidak setuju sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.
Alex juga menanyakan sikap pimpinan KPK saat ini, jika ada pimpinan yang sepakat untuk tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang.
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan," ucap dia.
Desak Firli Bahuri Dihadirkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.
Menurut dia, bocornya informasi operasi senyap KPK tersebut harus ditanyakan langsung kepada Firli Bahuri dalam persidangan.
"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan.
Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara.
Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," kata Boyamin, saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Boyamin berpendapat, hakim perlu mengonfirmasi kepada Firli terkait keterangan saksi dalam hal ini penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Baca juga: Ada Sosok Berbadan Tegap, Diungkap Petugas Keamanan DPP PDIP di Sidang Hasto, Apa Perannya?
"Yang paling pas hakim merintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli Bahuri untuk mengkonfirmasi atau mendalami informasi dari penyidik sebelumnya itu," ujar dia.
Selain itu, dia mengatakan, dalam pengembangan perkara, KPK bisa memanggil Firli Bahuri untuk meminta keterangan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Sebab, keputusan di lembaga antirasuah dilakukan secara kolektif kolegial.
"Maka itu, bisa didalami oleh KPK itu sendiri. Apakah bisa dikembangkan menghalangi penyidikan itu ada kaitannya dengan Pak Firli," tutur dia.
Boyamin mengatakan, keterangan dari Firli Bahuri diperlukan mengingat keterangan saksi dalam sidang sudah disumpah sehingga keterangannya bisa benar.
"Kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri," ucap dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
KPK harus periksa Firli
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong KPK segera memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri menyusul kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tersebut.
"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan.
KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Lakso mengatakan, lembaga antirasuah tak perlu ragu memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK.
Sebab, kata dia, KPK sudah pernah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi.
"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK.
Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi.
Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ucap dia.
Menanggapi ramainya desakan tersebut, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan perintangan penyidikan saat ini masih dalam persidangan.
Karenanya, Asep menilai, KPK akan mengambil sikap setelah seluruh proses hukum selesai.
"Perkara perintangan saat ini sedang tahap persidangan di PN Jakpus.
Terkait keterangan saksi-saksi di persidangan dan adanya dugaan pihak lain yang terlibat, kita tunggu sampai persidangan selesai dan bagaimana vonis serta isi putusan atas perkara dimaksud," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Nama Firli Bahuri Mencuat di Sidang Kasus Hasto, Dituding Diduga Halangi OTT Harun Masiku
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Sidang Hasto, Penyidik KPK sebut Biaya Suap yang Seharusnya Dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M |
![]() |
---|
3 Penyidik KPK jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ada Rossa Purbo Bekti |
![]() |
---|
Pengakuan Kusnadi, Staf Hasto yang Dititipi Tas dan Koper Harun Masiku, Dapat Tips Total Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Staf Hasto Mengaku Larungkan Baju Sebagai Ritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.