Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Anggota DPRD Kaltim Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Ini 2 Perusahaan yang Dikaitkan

Anggota DPRD Kaltim tersangka korupsi proyek fiktif PT Telkom. Ini 2 perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin Ibrahim dan proyek fiktif PT Telkom

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kejati_dkijakarta/HO/Kejati DKI Jakarta
TERSERET KORUPSI - Sosok Kmr, anggota DPRD Kaltim yang tersandung kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar yang kini ditahan Kejati DKI Jakarta. Anggota DPRD Kaltim tersangka korupsi proyek fiktif PT Telkom. Ini 2 perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin Ibrahim dan proyek fiktif PT Telkom (Instaragm kejati_dkijakarta/Kejati DKI Jakarta) 

Pendidikan: SMA/SMK

Daftar Tersangka Proyek Fiktif PT Telkom

Berikut daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom:

Jajaran PT Telkom:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020 

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017 

3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018

Vendor PT Telkom:

4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi 

5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta

6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa 

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara 

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri 

9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada selama 20 hari untuk masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved