Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Anggota DPRD Kaltim Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Ini 2 Perusahaan yang Dikaitkan

Anggota DPRD Kaltim tersangka korupsi proyek fiktif PT Telkom. Ini 2 perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin Ibrahim dan proyek fiktif PT Telkom

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kejati_dkijakarta/HO/Kejati DKI Jakarta
TERSERET KORUPSI - Sosok Kmr, anggota DPRD Kaltim yang tersandung kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar yang kini ditahan Kejati DKI Jakarta. Anggota DPRD Kaltim tersangka korupsi proyek fiktif PT Telkom. Ini 2 perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin Ibrahim dan proyek fiktif PT Telkom (Instaragm kejati_dkijakarta/Kejati DKI Jakarta) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim menjadi tersangka korupsi proyek fiktif PT Telkom dan kini ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rutan Cipinang.

Dalam kasus proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar ini, Kejati DKI Jakarta menetapkan 9 tersangka termasuk Kamaruddin Ibrahim yang anggota DPRD Kaltim. 

Sosok anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029, Kamaruddin Ibrahim ini terseret dalam korupsi proyek fiktif PT Telkom dalam kapasitasnya sebagai pengendali di 2 perusahaan yang mendapatkan proyek dari anak perusahaan PT Telkom.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa seperti disebutkan dalam surat penetapan tersangka dari Kejati DKI Jakarta nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. 

Baca juga: Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim

Di kedua perusahaan tersebut, Kamaruddin Ibrahim yang kini menjadi anggota DPRD Kaltim disebut sebagai pengendali di mana ia menjabat sebagai Direktur.

Di dalam surat Kejati DKI Jakarta tersebut, anggota DPRD Kaltim tersebut disebut dengan inisial Kmr.

Diduga sosok Kmr, yang merupakan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management lewat dua perusahaan tersebut dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.  

Untuk diketahui, PT Bika Pratama Adisentosa tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Biodata Kamaruddin Ibrahim

Dilansir laman dprd.kaltimprov.go.id, berikut biodata anggota DPRD Kaltim tersebut:

Nama: H. Kamaruddin Ibrahim
 
Tempat & Tanggal Lahir: Balikpapan, 15 Desember 1971

ANGGOTA DPRD KALTIM - Para tersangka korupsi dugaan proyek fiktif di PT Telkom yang ditahan Kejati DKI Jakarta, termasuk di antaranya adalah Kmr, anggota DPRD Kaltim. Nasib anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta akibat terseret kasus korupsi di PT Telkom. Sikap DPW Nasdem soal kadernya terseret kasus korupsi. (Instagram kejati_dkijakarta)
ANGGOTA DPRD KALTIM - Para tersangka korupsi dugaan proyek fiktif di PT Telkom yang ditahan Kejati DKI Jakarta, termasuk di antaranya adalah Kmr, anggota DPRD Kaltim. Nasib anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta akibat terseret kasus korupsi di PT Telkom. Sikap DPW Nasdem soal kadernya terseret kasus korupsi. (Instagram kejati_dkijakarta) (Instagram kejati_dkijakarta)

Jabatan

-Anggota Badan Musyawarah

Baca juga: Soal Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, Ketua BK: Rekomendasi Tunggu Putusan Inkrah

-Anggota Komisi IV

-Wakil Sekretaris Fraksi PAN - Nasdem

Periode: 2024-2029

Pendidikan: SMA/SMK

Daftar Tersangka Proyek Fiktif PT Telkom

Berikut daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom:

Jajaran PT Telkom:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020 

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017 

3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018

Vendor PT Telkom:

4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi 

5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta

6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa 

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara 

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri 

9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada selama 20 hari untuk masing-masing.

Untuk tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung dan AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Khusus tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.

Respons Nasdem DPW Kaltim

Menanggapi kasus anggota DPRD Kaltim tersebut, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari memberikan penjelasannya kepada TribunKaltim.co, Senin (12/5/2025) malam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Disebutkan, Kmr memang merupakan politisi dari Partai NasDem dan kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum sejak tahun 2018 sebelum Kmr masuk ke Partai NasDem.

Namun untuk selebihnya, Fatimah tidak bisa memberi banyak keterangan.

Tentu saja, melihat kasus yang sedang menimpa Kmr, posisi partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Fatimah. 

Mengenai sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai kader partai NasDem dan di PAW, pastinya Partai NasDem tetap menunggu keputusan dari pengadilan dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah. 

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” ungkap Fatimah.

Sementara itu, Ketua DPW Nasdem Kaltim menyebut belum bisa memutuskan apakah ada sanksi penonaktifan atau pemecatan.

“Mohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji, kita jujur, sedih dan syok. Ya mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem, saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari melalui pesan singkatnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (13/5/2025).

Celni menekan, Partai NasDem tentu taat pada proses hukum yang berjalan jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

Kamaruddin sebagai kader Partai NasDem yang kini menjabat anggota DPRD Kaltim tersebut, juga belum diputuskan apakah nanti akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW dari posisinya di legislatif.

Ia belum ingin mengungkap lebih jauh, dan memilih menghormati proses hukum yang kini dijalani oleh Kamaruddin.

“Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku, semoga yang terbaik lah untuk semua, untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,” ujarnya.

Sekretaris Nasdem Balikpapan Terbang ke Jakarta

Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan, menyatakan masih menunggu kepastian informasi terkait penahanan Kmr oleh Kejati DKI Jakarta.

“Saya mau ke Jakarta dulu. Belum ada informasi dari sana. Jadi saya harus memastikan betul atau tidak, harus ketemu orangnya (KMR),” ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025). 

Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi dan enggan berspekulasi sebelum bertemu langsung dengan pihak terkait.

“Nanti dari sana saya kabarin. Mohon bersabar dulu teman-teman,” kata Parlindungan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anggota DPRD Kaltim Ditahan Kejati DKI Jakarta, Diduga Terlibat Proyek Fiktif

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved