Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP

Soal pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem akan menunggu putusan DPP.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kejati Jakarta
KREDIT FIKTIF - Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim (memakai masker) saat digiring bersama tersangka lainnya. Ia kini ditahan jajaran Kejati Jakarta karena terlibat pembiayaan kredit fiktif PT Telkom senilai Rp 431 miliar. (HO/KEJATI DKI JAKARTA) 

Hal ini menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.

Baca juga: Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dan nilai proyek fiktifnya meliputi:

PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)

PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)

PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)

PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)

PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)

PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)

PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)

PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)

Total nilai proyek fiktif mencapai Rp431.728.419.870.

Baca juga: Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah

Selain itu, Kejati DKI juga merilis 9 tersangka yang diduga terlibat dalam proyek fiktif tersebut. 

Berikut daftar nama 9 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025 ;

AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved