Berita Nasional Terkini
Titik Keberadaan Harun Masiku Saat Ini Diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi Belum Ditemukan Ya?
Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya?
“ Bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya, ” tutur Hasto.
Sebagai informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arif yang dibacakan di persidangan, ia menyebut Hasto sebagai aktor intelektual.
Kesimpulan ini berdasar pada keterangan eks kader PDI-P Saeful Bahri hingga bukti percakapan (bukti petunjuk) yang diperoleh tim penyelidik sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Hasto Kristiyanto: Persidangan Daur Ulang Ini Memang Terlalu Dipaksakan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai persidangan kasusnya terkait Harun Masiku merupakan persidangan daur ulang yang dipaksakan.
Hasto menyampaikan hal itu seusai sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Menurut Hasto, yang dia lakukan dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait PAW tersebut merupakan tindakan konstitusional dan hak resmi partai politik.
“Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menegaskan, hal yang ia lakukan tersebut merupakan tindakan organisatoris.
Ia menganalogikan dengan surat perintah penyelidikan atau sprin lidik yang diberikan oleh pimpinan KPK pada penyelidik.
“Sama ketika Pak Arif tadi, menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprin lidik lalu diangggap sebagai aktor intelektual.”
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa persidangan kasus tersebut merupakan sidang daur ulang yang dipaksakan.
“Oleh karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan,” tuturnya.
“Dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik. Yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta.”
Mengutip pemberitaan Kompas.com, dalam sidang hari ini, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan lokasi yang menjadi tempat menginap Harun Masiku sebelum mantan caleg PDI-P itu lenyap dan menjadi buron.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.