Berita Nasional Terkini
Titik Keberadaan Harun Masiku Saat Ini Diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi Belum Ditemukan Ya?
Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya?
Arif menyampaikan hal itu saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Menurut Arif, setelah menyadap dan memantau proses penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tim penyelidik KPK membuntuti Harun untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Pada saat itu adalah memantau dari pergerakan Harun Masiku," kata Arif, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Ia menyebut tim penyelidik KPK sudah tiba di Thamrin Residences sekitar pukul 11.00 WIB untuk memantau Harun.
"Kami sudah berada di Thamrin Residence, salah satu tempat yang dikunjungi dan sering Harun Masiku menginap di sana. Karena beberapa kali Harun ter-capture naik turun," kata Arif.
Kompas.TV memberitakan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurut penjelasnnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, kata Setyo, dalam proses legislatif 2019 Harun hanya mendapatkan suara 5.878, Sementara caleg Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.
"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," ucapnya.
Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.
Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut, oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa ke MA," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas TV, Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.