Breaking News

Berita Nasional Terkini

Titik Keberadaan Harun Masiku Saat Ini Diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi Belum Ditemukan Ya?

Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya?

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (16/5/2025). Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya? (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya?

Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan.

Diburu sejak 2020, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

Kini, di sidang Hasto, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyebut, saat ini pihaknya mengetahui titik keberadaan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Baca juga: Penyelidik KPK Sebut Hasto Aktor Intelektual di Kasus Harun Masiku, Respons Sekjen PDIP

Keterangan ini Arif sampaikan saat dicecar kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Pada persidangan itu, Erna menanyakan bagaimana Arif dan tim penyelidik yang bertugas memburu Harun Masiku melaksanakan tugas tersebut. 

“Saudara memiliki tugas untuk memantau pergerakan Harun Masiku, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pelaksanaan tugas saudara tersebut?” tanya Erna.

Arif kemudian menjelaskan, sejak sebelum menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pihaknya sudah mengintai Harun sesuai standar operating procedure (SOP). 

Menurut dia, operasi tersebut bersifat rahasia.

Pihaknya mendekati Harun maupun pihak-pihak yang terkait dengannya secara diam-diam.

Di antaranya adalah dengan mengawasi tempat tinggal Harun sebelum lenyap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni di Thamrin Residences.

“Kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami, kami minta bantuan kepada tim surveillance,” ujar Arif.

Erna kemudian menanyakan bagaimana proses pencarian Harun Masiku saat ini. 

Menurut penyidik itu, saat ini KPK masih melakukan pencarian.

Pihaknya bahkan masih mengantongi Surat Perintah Penugasan (Springas).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved