Berita DPRD Kalimantan Timur

Komisi III DPRD Kaltim Konsultasi Pengalihan Jalan Nasional oleh KPC ke Kemenkeu

omisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

|
HO HUMAS DPRD KALTIM
KONSULTASI PENGALIHAN JALAN - Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk aktivitas hauling batubara. (HO/HUMAS DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk aktivitas hauling batubara.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, bersama Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta para anggota yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman.

Mereka diterima langsung oleh Marheni Rumiasih selaku Kasubdit Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: DPRD Kaltim Tinjau Jalan Tering–Ujoh Bilang, Target Rampung 2029

“Di sana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,” sebut Abdulloh saat menjelaskan latar belakang konsultasi.

Abdulloh mengungkapkan bahwa Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat dengan pihak perusahaan tambang, termasuk PT KPC dan PT Berau Coal, untuk membahas penggunaan fasilitas negara yang dipakai sebagai jalur hauling tambang.

“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan, polusi udara dan sebagainya,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, ada satu jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang direncanakan digunakan oleh PT KPC.

Baca juga: 6 Rancangan Perda Baru Akan Dibahas DPRD Kaltim, Berikut Daftarnya

Sebagai kompensasi, perusahaan tersebut disebut telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan baru sebagai pengganti jalan nasional.

Abdulloh menambahkan bahwa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah melakukan kajian dan menyetujui penggantian jalan tersebut oleh pihak PT KPC.

Kedua belah pihak pun telah mengajukan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan.

“Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Penanganan Longsor di Batuah, Komisi III DPRD Kaltim Upayakan Komunikasi dengan Kementerian PUPR 

Oleh karena itu, Komisi III datang langsung ke DjKN untuk memastikan kebenaran pernyataan dari pihak perusahaan tambang.

“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami ke sini untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Abdulloh.

Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih menjelaskan bahwa proses masih berjalan dan kini dalam tahap verifikasi.

“Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan, karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” kata Marheni. (hms8)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved