Berita Bontang Terkini

Gagal PPPK, Ratusan Honorer Bontang Digaji Pakai Anggaran Barang dan Jasa

Ratusan tenaga honorer di Pemkot Bontang masih tetap dipekerjakan meski gagal lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TRIBUN KALTIM
HONORER BONTANG - Ilustrasi sejumlah tenaga kontrak daerah atau honorer dilantik setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, beberapa waktu lalu.(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur masih tetap dipekerjakan meski gagal lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Namun, karena belum ada kejelasan status dan petunjuk teknis terkait pengangkatan mereka, gaji para honorer ini dialihkan dari belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa.

Skema tersebut dilakukan sebagai solusi sementara sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menyebut pihaknya masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penerapan PPPK paruh waktu.

Baca juga: 400 Tenaga Honorer Terancam Gagal Ikut Seleksi PPPK, Pemkot Bontang Dapat Teguran dari KemenPAN-RB

“Paruh waktu belum bisa dijalankan karena belum ada juknis resmi. Selain itu, kami juga harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Sudi, Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu nantinya juga akan menggunakan anggaran belanja barang dan jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menggunakan belanja pegawai.

Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan pendataan ulang untuk menghitung kebutuhan riil di masing-masing bidang.

Meski belum berstatus ASN, para honorer yang telah masuk dalam database BKN dipastikan tetap aman.

Baca juga: Seleksi PPPK Bontang, 1.291 Tenaga Honorer Bersaing Ketat untuk 283 Formasi

Namun, bagi mereka yang tidak terdata, Pemkot Bontang belum memiliki solusi konkret.

Sudi juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji bagi honorer yang belum berubah statusnya.

“Kami berkomitmen menjaga agar penghasilan mereka minimal tetap setara seperti saat ini. Tidak ada pengurangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menambahkan bahwa Pemkot Bontang sempat mendapatkan teguran dari Kementerian PAN-RB.

Baca juga: BKPSDM Bontang akan Koordinasi BKN Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK

Teguran itu dilayangkan karena masih mempekerjakan sekitar 400 tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Padahal, masa kerja tersebut menjadi syarat mutlak mengikuti seleksi PPPK.

“Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” jelas Agus Haris, Kamis (22/5/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved