Buronan Korupsi di Kaltim

Kronologi Kasus Wendy Buronan Korupsi APBD Kaltim, Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi

Kronologi kasus Wendy buronan korupsi APBD Kaltim, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Capture Instagram kejati_kalimantan_timur
BURONAN KALTIM DITANGKAP - Wendy (47) (dilingkari) Direktur PT. Multi Jaya Concept setelah menjadi buronan selama sekitar lima bulan. Wendy ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025. Ini rekam jejak kasusnya, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim. (Capture Instagram kejati_kalimantan_timur) 

Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, menambahkan saat ini Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepentingan hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkasnya. (TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved