Berita Nasional Terkini

Gaji 13 2025 Cair Awal Juni, Cek Besarannya Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Info Gaji ke- 13 2025 cair awal Juni, cek besaran nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.

Editor: Yara Tahnia
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan. Info Gaji ke- 13 2025 cair awal Juni, cek besaran nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Info Gaji ke- 13 2025 cair awal Juni, cek besaran nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.

Gaji ke-13 ini diberikan pada pensiunan, PNS, PPPK, TNI dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 ini, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada awal Juni, tepatnya perkiraan tanggal 2 Juni 2025.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, dan masa kerja masing-masing penerima.

Perlu dicatat bahwa besaran tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda tergantung pada komponen tambahan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Gaji 13 2025 Berapa Juta? Mulai Dicairkan Awal Juni, Cek Besaran yang Diterima Sesuai Masa Kerja

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Selain soal gaji ke 13 pensiunan 2025 kapan cair, cek info terkini seputar gaji 13 pensiunan 2025 kapan cair dan besarannya sesuai masa kerja, cek juga kelompok yang berhak menerima gaji 13 dan 14.

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan. Info Gaji ke- 13 2025 cair awal Juni, cek besaran nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

Baca juga: Catat! Gaji 13 PNS Mulai Dibayar Awal Juni, Cek Rincian Gaji PNS Bersama Tunjangan ASN 2025

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain
  • Anggota.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.

Termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan PNS Mulai Awal Juni, Besaran tiap Golongan

Besaran gaji ke-13 dan 14

Selain soal gaji ke 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14, cek juga berapa besaran yang diterima.

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

 
 
 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Itulah info Gaji ke- 13 dengan besaran nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved