Idul Adha 2025
Ingin Patungan Kurban Saat Idul Adha? Simak Dulu Aturan Syariatnya Agar Sah!
Banyak orang yang ingin melaksanakan kurban tetapi terhalang dana, maka muncul kurban yang dilaksanakan secara patungan saat Idul Adha.
TRIBUNKALTIM.CO - Idul Adha merupakan momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, sering kali memunculkan pertanyaan penting, bolehkah kita patungan untuk berkurban?
Banyak orang yang ingin melaksanakan kurban tetapi terhalang dana, maka muncul kurban yang dilaksanakan secara patungan saat Idul Adha.
Ingin Patungan Kurban Saat Idul Adha? ada syarat-syaratnya yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah secara syariat.
Patungan Kurban, Apa Hukumnya?
Dalam Islam, berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) bagi yang mampu.
Baca juga: Bolehkan Patungan Kurban Saat Idul Adha? Simak Dulu Syarat-Syaratnya Sesuai Syariat!
Namun, bagaimana jika seseorang belum mampu membeli hewan kurban sendirian, disinilah muncul solusi patungan kurban sebuah bentuk kerjasama finansial antar beberapa orang untuk membeli satu hewan kurban.
Patungan kurban hukumnya boleh, selama memenuhi syarat tertentu, terutama terkait jenis hewan dan jumlah orang yang ikut.
Pendakwah Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum kurban secara patungan.
Dia menegaskan bahwa bentuk kurban patungan ada yang sah, ada pula yang tidak sah, dan hal ini tergantung pada jenis hewan dan jumah orang yang terlibat.
“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, dikutip Grid.ID dari Serambinews.com.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri.
Namun, ada juga yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan, lantas bolehkah patungan kurban?
Melansir dari Grid.id, Buya Yahya mengatakan bahwa makna berkurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Namun, dalam hal patungan kurban ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Baca juga: Rahasia Daging Kurban Empuk dan Tidak Bau Prengus, 5 Tips Ini Wajib Coba Saat Idul Adha 2025
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Contohnya, seperti jika ada satu kelas yang mengumpulkan uang, dan membeli satu kambing untuk berkurban maka hal tersebut dianggap tidak sah.
“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, sembelihan dengan cara seperti itu tidak bisa disebut sebagai kurban, hal ini lantaran hewan yang disembelih hanyalah sebuah kambng, selanjutnya, yaitu aturan untuk kurban patungan yang dianggap sah.
Baca juga: Rayakan Idul Adha 2025 dengan Satukan Niat, Ringankan Ibadah Lewat Kurban Kolektif
Kurban patungan dianggap sah apabila tujuh orang bersama-sama membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama mereka masing-masing.
Berdasarkan tersebut, kesimpulannya yaitu apabila ingin melakukan patungan kurban, maka sebaiknya berkurban sapi dengan jumlah maksimal tujuh orang.
Lalu jika ingin patungan kurban kambing, maka sebaiknya kambing tersebut kemudian dihibahkan kepada satu orang sebagai atas nama. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
5 Bahan Sederhana untuk Hilangkan Bau Amis Bekas Daging Kurban di Kulkas, Coba Sekarang! |
![]() |
---|
Kepala Pusing Usai Menyantap Daging Kambing? Bisa Jadi Hipertensi, Ini Cara Mencegah dan Mengobati |
![]() |
---|
Menyimpan Daging Kurban Melebihi Hari Tasyrik, Apa Hukumnya? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
4 Fakta Idul Adha 1446 H di Desa Batur Banjarnegara: 720 Hewan Kurban, Bayi dan Tamu Dapat Daging |
![]() |
---|
Kumpulan Sapi Core saat Idul Adha 2025, Jatuh ke Parit hingga Masuk Mall Plaza Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.