Berita Kaltim Terkini

Izin Edar Dicabut, Minyakita Jadi Target Pengawasan BPOM Jelang Idul Adha 2025 di Kaltim

BPOM Samarinda bersama BPOM Balikpapan akan melakukan pengecekan lapangan produk minyak goreng merek Minyakita yang izin edarnya telah dicabut.

|
TRIBUN KALTIM
MINYAK KITA - PFM Madya Balai Besar BPOM Samarinda, Genta Nila Hadi saat di wawancarai ucai rapat persiapan pemantauan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Senin (2/6/2025) BPOM melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan stabilitas harga menjelang Idul Adha, sekaligus mengecek peredaran produk Minyakita yang izin edarnya telah dicabut sejak 16 Mei 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/ RAYNALDI PASKALIS) 

Pencabutan ini merupakan bagian dari pembatalan izin berusaha sertifikat pertujuan pangan olahan yang wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Olahan (SIN).

Baca juga: Cara Mudah UMKM Balikpapan untuk Urus Perizinan Produk, Pemkot Sinergi Bersama BPOM

“Sudah lama sih, 16 Mei 2025 ya pada tanggal 16 Mei 2025 itu kita sudah terima surat pencabutan dari pencabutan perizinan berusaha sertifikat pertujuan pangan olahan yang wajib SIN,” jelas Genta.

Pencabutan izin ini biasanya disebabkan karena masa berlaku izin edar sudah habis atau pencabutan persetujuan perizinan berusaha, meski pihak BPOM masih melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai alasan spesifik pencabutan izin edar ini.

“Tapi kalau misalnya kenapanya itu ya, kita belum tahu,” imbuhnya.

Jika di lapangan masih ditemukan produk dengan izin edar yang sudah dicabut, BPOM akan segera mengambil tindakan.

Baca juga: Alasan Australia Tarik Indomie Varian 4 Rasa Ini, Masyarakat Diminta Kembalikan Produk, Respons BPOM

Produk tersebut dianggap ilegal dan harus ditarik dari peredaran serta dimusnahkan.

Sejauh ini, pengawasan di lapangan oleh tim BPOM belum menemukan produk Minyakita yang masih beredar.

Semua laporan yang masuk ke BPOM menjadi bahan pengawasan ketat.

“Kalau ini kita, kan teman-teman sudah melakukan di lapangan beberapa itu mereka belum ada yang ketemu. Karena laporannya kan pasti ditulis ya, dilaporkan ke kami,” terang Genta.

Pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk minyak goreng Minyakita saja, tetapi juga untuk produk pangan lain, termasuk makanan impor yang tidak memiliki izin edar resmi.

Baca juga: Cara Mudah UMKM Balikpapan untuk Urus Perizinan Produk, Pemkot Sinergi Bersama BPOM

Semua produk ilegal wajib ditarik dan dimusnahkan demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Ada beberapa yang mungkin seperti minyakita ini bisa diretur, tapi karena ini sudah dicabut biasanya harusnya dimusnahkan,” tutup Genta.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved