Big Mall Samarinda Terbakar

Respon Wali Kota Andi Harun soal Kebakaran Big Mall Samariinda, Sorot Pentingnya Sistem Keselamatan

Insiden kebakaran yang melanda Big Mall Samarinda pada Senin (3/6/2025) malam memicu keprihatinan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

TRIBUN KALTIM
RESPON KEBAKARAN - Insiden kebakaran yang melanda Big Mall Samarinda pada Senin (3/6/2025) malam memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Insiden kebakaran yang melanda Big Mall Samarinda pada Senin (3/6/2025) malam memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Selain menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum (APH), ia menekankan pentingnya aspek keselamatan gedung-gedung komersial, mulai dari sistem pemadam kebakaran hingga perlindungan terhadap pengunjung dan pekerja.

Dalam keterangannya, Andi Harun mengungkap bahwa Pemerintah Kota Samarinda sejatinya telah mengatur secara tegas kewajiban seluruh bangunan komersial untuk melengkapi fasilitas keselamatan, termasuk sistem pemadam otomatis seperti sprinkle.

“Sejak tahun lalu kita sudah tegas untuk agar semua fasilitas seperti mall, hotel, dan bangunan komersil lainnya soal sprinkle juga menjadi wajib mereka laksanakan. Sesungguhnya itu yang diperlukan oleh seluruh bangunan komersil, harus memastikan maintenance berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Andi Harun.

Baca juga: Dugaan Penyebab Kebakaran Big Mall Samarinda, Api Muncul dari Tenant Pakaian Lantai 3

Meski demikian, ia menolak untuk terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran Big Mall.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus diberi ruang untuk bekerja secara independen.

“Kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan itu karena kita harus memberikan ruang dan kesempatan hukum kepada APH untuk penyelidikan,” ujarnya.

Sambil menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian, ia menegaskan kembali bahwa sistem keselamatan di mall maupun hotel tidak bisa dianggap sebagai elemen opsional.

Baca juga: RS Hermina Tangani 12 Korban Kebakaran Big Mall Samarinda, Sebagian Masih Dirawat Inap

Menurutnya, penyediaan peralatan pemadam kebakaran harus lengkap dan menjadi bagian dari regulasi yang dijalankan secara konsisten.

“Sambil menunggu hasilnya dari pihak kepolisian, maka soal sprinkle dan sistem pemadam yang diterapkan termasuk penyediaan alatnya seperti mall dan hotel itu harus lengkap dan menjadi bagian dari peraturan hukum kita,” lanjutnya.

Lebih jauh, Andi Harun menyatakan keprihatinannya atas musibah yang terjadi, sembari berharap agar Big Mall dapat segera pulih dan kembali beroperasi mengingat peran pentingnya dalam menggerakkan roda perekonomian kota.

“Ini bisa jadi pelajaran sekaligus kita prihatin adanya kejadian itu, mudah-mudahan cepat bisa diperbaiki semua sehingga bisa beroperasi kembali, karena bagaimanapun juga itu kegiatan yang ikut menopang perekonomian di Kota Samarinda,” ungkapnya.

Baca juga: 7 Fakta Kebakaran di Big Mall Samarinda: Evakuasi Sulit dan Mencekam, Operasional Ditutup Sementara

Meski ekonomi menjadi pertimbangan penting, ia menegaskan bahwa keselamatan warga tetap harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Tapi menjaga keselamatan warga itu harus ditempatkan di segala-galanya, sehingga semua berjalan baik,” kata Andi Harun.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot juga telah menyiapkan regulasi yang tidak hanya mengatur sistem sprinkle dan pemadaman di area utama bangunan, namun juga mencakup seluruh fasilitas gedung, termasuk area parkir yang menyimpan potensi bahaya akibat bahan bakar kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved