Berita Samarinda Terkini

Penyebab Satpol PP Tertibkan Kafe-kafe di 2 Jalan Samarinda, Harusnya Pedagang tak Paksakan Diri

Belakangan ini Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, banyak menjamur pedagang kuliner atau kafe di trotoar jalan

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNKALTIM.CO
TROTOAR BUAT JUALAN - Foto kanan ilustrasi pedagang ditertibkan karena berjualan di atas trotoar. Foto kiri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini mengimbau agar pelaku usaha tidak memaksakan diri menggunakan ruang publik yang bukan peruntukannya untuk kegiatan komersial di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (4/6/2025). (Tribunnews.com/TribunKaltim.co Sintya)  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, banyak menjamur pedagang kuliner atau kafe di atas trotoar jalan. 

Secara aturan perundang-undangan, tindakan berjualan di ruang publik dianggap melanggar hukum. 

Karena itu pihak Satpol PP Samarinda akan melakukan penertiban di dua lokasi jalan di Kota Samarinda

Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini kepada TribunKaltim.co pada Rabu (4/6/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Parkir di Trotoar, Mobil Ayla Merah di Kelurahan Sidodadi Digembok Dishub Samarinda

Fenomena menjamurnya kafe di atas trotoar Kota Samarinda, memunculkan persoalan yakni pelanggaran ruang publik dan ketertiban umum. 

Ada dua lokasi yang dianggap melanggar peraturan daerah terhadap penggunaan ruang publik fasilitas umum untuk kegiatan komersil keuntungan pribadi. 

Yakni sebagai berikut: 

  • Jalan S Parman
  • Jalan M Yamin

"Kawasan seperti Jalan S Parman dan Jalan M Yamin menjadi contoh nyata," ungkapnya.

Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, berubah fungsi menjadi lokasi usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. 

Penanganan terus dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan yang mengutamakan edukasi dan komunikasi.

Baca juga: 13 Lokasi Razia Besar-besaran Satpol PP Samarinda, Penertiban Reklame

“Sebetulnya itu sudah kami imbau terus. Satpol tidak bisa menjangkau keseluruhan, tapi bertahap. Kita sekarang harus melihat mindset masyarakat kita,” ujar Anis. 

Sebenarnya Pedagang Boleh Berjualan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan berjualan, selama tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah. 

“Yang komplen warga, yang ditertibkan warga juga. Bukan maksud kami tidak membolehkan masyarakat berjualan, itu boleh saja, tapi dengan catatan di tempat yang tidak melanggar perda,” tegasnya.

Menurut Anis, Pemkot Samarinda bahkan sangat mendukung tumbuhnya ekonomi lokal.

Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 sebagai regulasi yang sudah mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk pelaku usaha kecil. 

“Kalau perekonomian Samarinda bagus kami juga senang, apalagi ada Perda Nomor 4 Tahun 2025 ini sudah mencakup keseluruhan,” katanya.

Baca juga: Langgar Surat Edaran Wali Kota, Satpol PP Samarinda Segel Tempat Biliar di Jalan Pangeran Antasari

Dalam pelaksanaannya, Anis menyebutkan bahwa Satpol PP tidak bekerja sendiri.

Sosialisasi mengenai aturan ketertiban umum dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. 

“Kami juga sosialisasi lewat kelurahan dan camat, yang juga harus mensosialisasikan saat ada pertemuan dengan warganya terkait perda trantibum,” jelasnya.

Tidak Memaksakan Diri

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini mengimbau agar pelaku usaha tidak memaksakan diri menggunakan ruang publik yang bukan peruntukannya untuk kegiatan komersial. 

“Karena memang tidak boleh berjualan di tempat yang bukan tempatnya, jadi mohon kerja samanya,” kata Anis.

Lebih jauh, Anis menepis anggapan bahwa penertiban dilakukan secara semena-mena.

Menurutnya, pendekatan humanis selalu dikedepankan, mulai dari imbauan lisan, penyampaian surat resmi, hingga langkah penertiban jika pelanggaran tetap berlangsung.

Baca juga: Gencarkan Penertiban Algaka, Satpol PP Samarinda Masih Sering Temukan yang Melanggar Perda

Ia menekankan bahwa tindakan tegas hanyalah langkah akhir dari proses yang panjang. 

“Penertiban itu hasil akhir. Sebelumnya pun ada proses panjang seperti imbauan secara persuasif dilakukan,” ujar Anis.

(TribunKaltim.co/Sintya)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved