Berita Nasional Terkini
Reaksi Petinggi PDIP Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Minta Masyarakat Bersabar
Petinggi PDIP merespons kabar pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Ia pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Kemudian, Tyasno Soedarto dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis TNI pada 1999.
Baca juga: Ditanya Kapan Wapres Gibran Berkantor di IKN Nusantara, Gubernur Kaltim Rudy Masud Beri Jawaban
Setelah itu, Tyasno Soedarto menempati posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada periode 20 November 1999 hingga 9 Oktober 2000.
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Nama terakhir yang menandatangani surat permintaan untuk memproses pemakzulan Gibran adalah Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Ia lulus dari pendidikan militer Akabri Bagian Laut pada 1973. Slamet Soebijanto kemudian menempuh pendidikan Alut Baru/Ops. School, Belanda, pada 1980.
Baca juga: Tempat Kerja Gibran di IKN Kaltim Dilindungi Kaca Anti Peluru, Progres Istana Wapres Capai 43 Persen
Slamet Soebijanto pernah menduduki sejumlah posisi, seperti Kasie Navi KRI Thamrin (1974), Kadep Navop KRI Rakata (1980), Kasilingstra Ditdik Seskoal (1991), dan Waasrenum TNI (2000).
Setelah itu, ia menjabat sebagai Wagub Lemhannas pada 2003.
Kemudian pada 18 Februari 2005 hingga 7 November 2007, ia ditunjuk sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Jenderal Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR, Dorong Pemakzulan Gibran"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politikus PDIP: Kata Pemakzulan Itu Kok Masih Asing?"
Peluang Munculnya La Nina di Indonesia Capai 70 Persen, BMKG: Dampaknya Tak Signifikan |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026? Ini Kata Purbaya Usai Bertemu Menkes Budi Gunadi |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Apa? |
![]() |
---|
Kata Bahlil soal Dirinya Digugat Gara-Gara Kelangkaan BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Sosok Hakim I Ketut Darpawan dan 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.