Ibu Kota Negara

PLN Sosialisasi dengan Warga Paser Terkait Ganti Rugi Lahan Pembangunan GI Kuaro dan IKN

PLN melaksanakan kegiatan sosialisasi penyampaian nilai ganti kerugian tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/PT PLN
SOSIALISASI - Foto suasana warga Paser saat mengikuti sosialisasi manajemen PLN pembahasan ganti rugi lahan pembagunan Garda Induk Kuaro dan IKN. PLN melaksanakan kegiatan sosialisasi penyampaian nilai ganti kerugian tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN. (HO/PT PLN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui proyek strategis nasional.

Sebagai BUMN yang memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PLN senantiasa memastikan bahwa setiap langkah pembangunan mengedepankan kepentingan masyarakat dan prinsip keadilan.

PLN UIP KLT, melalui Tim Pertanahan dan Perizinan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 1 (UPP KLT 1) melaksanakan kegiatan sosialisasi penyampaian nilai ganti kerugian tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya PLN untuk menunjang keandalan sistem kelistrikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah sekitarnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Desa Rangan, Kantor Desa Sandeley, dan Kantor Desa Modang, yang berada di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Dukung Keandalan Listrik dan Industri Kaltim, PLN Resmikan Gardu Induk dan Incomer Kariangau-Petung

Tujuan utama dari kegiatan penyampaian nilai ganti kerugian ini adalah untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan nilai Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks pembangunan.

Tim Pertanahan dan Perijinan PLN UPP KLT 1 bertanggung jawab dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian nilai ganti kerugian.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemilik lahan yang terdampak, serta untuk memastikan bahwa semua hak mereka dihormati dan dilindungi.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, PLN melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik lahan, perangkat desa, dan instansi terkait. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk turut berkonstribusi dalam pembangunan pemerintah ini.

Baca juga: PLN Sukses Kawal Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Kerja Wapres RI ke IKN

Lebih lanjut, untuk menjamin aspek legalitas dan keamanan, PLN UPP KLT 1 turut mengundang perwakilan dari instansi penegak hukum.

Tercatat hadir Kasi Kejari Kabupaten Paser, Kanit Intel Polsek Kuaro, Babinsa Kuaro, serta Koordinator Wilayah Kabupaten Paser dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Timur.

Kehadiran mereka menegaskan komitmen PLN terhadap kepatuhan hukum.

Di tempat lain, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk pembangunan Kalimantan Bagian Timur, Raja Muda Siregar menyampaikan, infrastruktur ketenagalistrikan SUTT 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN adalah suatu upaya untuk meningkatkan keandalan sistem Gardu Induk 150 kV Kuaro dan GIS 4 IKN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved