Berita Nasional Terkini

Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh

Alasan Mendagri tetapkan 4 pulau di Aceh masuk Sumatera Utara. Bobby Nasution: bukan usulan kami. Sikap Pemerintah Aceh atas keputusan Mendagri

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sendy Aditya Saputra
4 PULAU ACEH - Pulau Panjang di Aceh Singkil. Pemerintah menetapkan 4 pulau di Aceh yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulai Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Penjelasan Mendagri Tito Karnavian terkait keputusan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut. Bobby Nasution menyebut bukan usulan dari Sumut. Sikap Pemerintah Aceh. (Kompas.com/Sendy Aditya Saputra) 

Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak direbut, melainkan telah ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.

"Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara.

Tentu ada mekanisme yang berjalan, namun di luar itu apapun potensi di dalamnya, kami tadi sepakat dan saya sampaikan harus bisa kita kelola sama-sama, baik Provinsi Sumatera Utara dan Aceh," kata Bobby Nasution.

Bobby menambahkan bahwa proses penetapan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

"Prosesnya sudah dijelaskan dari Kemendagri, yang pasti proses itu bukan intervensi dari Sumut. Itu jelas dari Pemerintah Pusat," ujarnya. 

Bobby menyatakan keterbukaan untuk berdialog jika ada pembahasan lanjutan terkait status kepemilikan pulau. Namun, ia juga menekankan pentingnya fokus pada pengelolaan potensi pulau secara kolaboratif.

"Saya tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, ini akan punya siapa, tidak. Kalau nanti ada pembahasan lagi ini harus masuk ke Aceh kembali atau tetap Sumut, ini kami terbuka. Tapi kita bicara jangan ke situnya terus," ujar Bobby Nasution seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Pemerintah Aceh Tunjukkan Bukti

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

"Di tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Syakir saat ditemui di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).

Meski demikian, lanjut Syakir, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.

“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi keempat pulau tersebut.

Dalam verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.

Proses ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved