Berita Nasional Terkini

Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh

Alasan Mendagri tetapkan 4 pulau di Aceh masuk Sumatera Utara. Bobby Nasution: bukan usulan kami. Sikap Pemerintah Aceh atas keputusan Mendagri

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sendy Aditya Saputra
4 PULAU ACEH - Pulau Panjang di Aceh Singkil. Pemerintah menetapkan 4 pulau di Aceh yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulai Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Penjelasan Mendagri Tito Karnavian terkait keputusan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut. Bobby Nasution menyebut bukan usulan dari Sumut. Sikap Pemerintah Aceh. (Kompas.com/Sendy Aditya Saputra) 

"Di Pulau Panjang misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015," jelas Syakir.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil.

Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” tuturnya.

Menurut Syakir, peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Bukti lainnya, kata Syakir, termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.

Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Syakir menyebut, dalam forum tersebut mayoritas peserta rapat menyatakan bahwa keempat pulau berada dalam cakupan wilayah Aceh.

“Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil,” katanya.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved