Berita Nasional Terkini
Nadiem Makarim sebut Pengadaan Laptop Chromebook Didampingi Jamdatun, Respons Kejagung
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebut pengadaan laptop Chromebook didampingi Jamdatun. Respons Kejagung terkait pengakuan Nadiem Makarim.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Terbaru, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar konferensi pers didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea untuk menjelaskan pengadaan laptop Chromebook yang kini jadi sorotan publik.
Dalam penjelasannya, Nadiem Makarim menyebut, dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut sudah didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), respons Kejagung terkait klaim mantan Mendibudristek.
Selasa (10/6/2025), Nadiem Makarim mengatakan, “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi.”
Baca juga: 6 Pernyataan Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Chromebook, Tunjuk Hotman Paris jadi Kuasa Hukum
Menurut Nadiem Makarim, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Soal pendampingan ini juga turut dibenarkan pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea.
“Jadi pada saat pengadaan tersebut diminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun,” ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang isinya menyebutkan bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung.
“Kemudian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dilibatkan dan kemudian diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Semua tidak ada pelanggaran, ini suratnya,” ujarnya.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung mengatakan, sejak awal Jamdatun alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Harli mengatakan, rekomendasi ini diberikan oleh Jamdatun agar pengadaan Chromebook bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjut Harli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.