Berita Samarinda Terkini

Buronan Kejaksaan Negeri Samarinda Kasus Pencabulan Anak Berhasil Diamankan Tim SIRI di Manado

Alexander Ditangkap oleh tim SIRI di sebuah Rumah Makan Coto Maros Teling, di jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
BURONAN - Tersangka saat tiba di Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu, (11/6), setelah diburu sembilan tahun akhirnya ditangkap oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri pada Pada Selasa, (10/5/2025) sekitar jam 12.05 WITA. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan satu orang buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Pada Selasa, (10/5/2025) sekitar jam 12.05 WITA.

Ia adalah Alexander Agustinus Rottie (52), warga JI. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kel. Gunung Linggai, Kec. Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur. Yang merupakan buronan kasus pencabulan anak dibawah umur tahun 2016.

Alexander Ditangkap oleh tim SIRI di sebuah Rumah Makan Coto Maros Teling, di jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Folder Air Hitam Samarinda Direvitalisasi, SDA PUPR Targetkan Tambahan Kapasitas Hingga 4 Meter

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu, (11/6) malam, menjelaskan Alexander sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Samarinda.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2121 K/PID.SUS/2017. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, dan Hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun.

Setelah diterbitkan Surat tersebut atas permintaan Kejaksaan Negeri Samarinda, Tim SATGAS SIRI Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana Alexander di wilayah Kota Manado

9 tahun menjadi buronan, Kejaksaan Negeri Samarinda itu mengatakan Terpidana kerap berpindah-pindah tempat dari Samarinda pindah ke daerah pedalaman Berau, kemudian Manokwari, Surabaya dan terakhir di Minahasa Utara dengan berganti KTP.

"Selama ini dia bekerja sebagi Karyawan Swasta, sempat pindah kemudian merubah domisili KTP, sehingga kita kesulitan mencari waktu itu sehingga kita minta bantuan tim tabur dan sirih," ujar Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa, (10/5/2025) sekitar jam 12.05 WITA. Ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar yang dilakukan tim SIRI. 

"Saat kejadian (Kasus Pencabulan anak) Ia masih sebagai pendeta dan sampai sekarang," ujarnya. 

Alexander Agustinus Rottie, selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Samarinda guna menjalankan Putusan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda itu mengatakan, Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dan pidana denda sejumlah Rp 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Dia tahan sembilan bulan sebelumnya," ungkapnya. 

Ia mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk memburu para buron agar eksekusi bisa dijalankan.

"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum," ujarnya. 

Jaksa Agung menghimbau agar semua Buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved