Berita Nasional Terkini
Nadiem Makarim sebut Pengadaan Laptop Didampingi Jamdatun, Kejagung: Rekomendasinya Bukan Chromebook
Nadiem Makarim menyebut pengadaan laptop di Kemendikbudristek didampingi Jamdatun. Kejagung menyebut rekomendasinya bukan Chromebook.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kini telah ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga nama Nadiem Makarim ikut disebut.
Bahkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar konferensi pers didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea untuk menjelaskan proses pengadaan laptop Chromebook yang kini jadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers, Nadiem Makarim mengatakan proses pengadaan laptop Chromebook tersebut sudah didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), respons Kejagung terkait klaim mantan Mendibudristek.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem Makarim, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Beber Siap Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim menyebut pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Soal pendampingan ini juga turut dibenarkan pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea.
Ia mengatakan, “Jadi pada saat pengadaan tersebut diminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun.”
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang isinya menyebutkan bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung.
“Kemudian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dilibatkan dan kemudian diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Semua tidak ada pelanggaran, ini suratnya,” ujarnya.
Kejagung: Rekomendasinya Bukan Chromebook
Kejaksaan Agung mengatakan, sejak awal Jamdatun alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Harli mengatakan, rekomendasi ini diberikan oleh Jamdatun agar pengadaan Chromebook bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjut Harli.
Dalam pengadaan Chromebook ini, Jamdatun melakukan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek.
“Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” lanjutnya.
Sebelum pengadaan laptop dilakukan, Jamdatun disebutkan telah memberikan rekomendasi agar laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” katanya.
Namun, pada perjalanannya, Kemendikbudristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook.
Harli mengatakan, rekomendasi yang diberikan tidak bersifat mengikat atau wajib dilaksanakan.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.
Alasan Nadiem Makarim Pilih Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkap alasan pengadaan laptop Chromebook, yang digunakan untuk membantu mengejar learning loss siswa pada masa pandemi Covid-19.
Nadiem menegaskan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook ini dilakukan secara hati-hati dan penuh kajian yang detail.
Bahkan, Kemendikbudristek menggandeng Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mengawasi proses pengadaannya.
“Tim di Kemendikbudristek melakukan kajian mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya,” ungkap Nadiem saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30 persen lebih murah,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan, operating systemnya, yaitu Chrome OS, gratis. Sedangkan operating system untuk laptop jenis lainnya berbayar.
“Dan bisa berbayar sampai Rp 1,5 sampai 2,5 juta tambahan,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa pengadaan laptop ini dilakukan untuk mendukung fungsi pendidikan, serta menjaga keamanan data siswa dan guru-guru pengajar.
“Di mana keamanan murid-murid dan guru-guru kita menjadi prioritas di Kemendikbutristek, dan salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook,” kata dia.
"Chromebook ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain.
Itu bisa terjadi tanpa biaya tambahan lagi," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa proses pengadaan laptop ini dilakukan melalui e-katalog.
Dalam hal ini, setiap calon vendor memasukkan produk yang ditawarkan melalui e-katalog, yang kemudian akan dipilih oleh kementerian.
"Jadi di e-katalog itu ada begitu banyak jenis-jenis laptop dan dengan spesifikasinya nanti dipilih salah satu. Jadi benar-benar open, terbuka.
Dan akhirnya menurut BPKP di e-katalog itu harganya sekitar 6 sampai dengan 7 juta. Ternyata harga jadi yang dibeli oleh kementerian adalah sekitar 5 jutaan," ucapnya.
"Jadi jauh lebih murah dari harga yang tercantum di e-katalog," imbuhnya.
Baca juga: 6 Pernyataan Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Chromebook, Tunjuk Hotman Paris jadi Kuasa Hukum
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.