Breaking News

Berita Regional Terkini

Terungkap di Sidang Penembakan Sabung Ayam, Ada Permintaan Izin kepada Kapolsek Negara Batin

Terungkap di sidang penembakan sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah sempat minta izin kepada Kapolsek Negara Batin

Editor: Amalia Husnul A
Sripoku/Rachmad Kurniawan Putra
PENEMBAKAN SABUNG AYAM - Kopda Bazarsah saat dipersilahkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang di sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Terungkap di sidang penembakan sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah sempat minta izin kepada Kapolsek Negara Batin. (Sripoku/Rachmad Kurniawan Putra) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana kasus penembakan di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan 3 polisi digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang perdana kasus penembakan di sabung ayam Lampung ini, Oditur Militer 1-05 Palembang membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah.

Sejumlah fakta mengejutkan terkait keterlibatan Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan di arena sabung ayam yang menewaskan 3 polisi ini terungkap dalam dakwaan.

Salah satunya terkait langkah Kopda Bazarsah menemui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto sehari sebelum aktivitas sabung ayam tersebut. 

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Bocoran Petinggi TNI AD Penembakan 3 Polisi Kasus Sabung Ayam di Way Kanan

Oditur Militer 1-05 Palembang membacakan dakwaan Kopda Bazarsah dengan terdakwa lainnya yakni Peltu Yun Hari Lubis secara sengaja membuka dan mengelola arena judi sabung ayam dan dadu guncang.

Menurut dakwaan, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis bekerja sama sebagai bandar atau operator judi sabung ayam.

Dalam kesepakatan mereka, Kopda Bazarsah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang dipertaruhkan oleh setiap pemain.

Lebih lanjut, Kopda Bazarsah ditetapkan sebagai koordinator utama untuk judi sabung ayam.

Sementara itu, Peltu Lubis memegang kendali penuh sebagai koordinator judi dadu guncang.

Jika ada warga yang ingin menyewa atau membuka arena judi dadu guncang, seluruh keuntungannya menjadi milik Peltu Lubis.

Aktivitas judi sabung ayam ini pertama kali dimulai pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Yang lebih mencengangkan, sebelum membuka kegiatan judi ini, Peltu Lubis diketahui mendatangi Polsek Negara Batin dan bertemu dengan sejumlah oknum anggota Polsek.

Oknum-oknum tersebut, bukannya melarang, justru seolah mengingatkan Peltu Lubis dengan kalimat samar, "Hati-hati dan hindari keributan."

Kegiatan perjudian ini berlangsung rutin setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB, dan terus berjalan hingga Mei 2024.

Setelah kesepakatan antara Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis berjalan lancar, keduanya mulai mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses.

Perpindahan lokasi terjadi antara Juni 2024 hingga September 2024.

Hingga Februari 2025, lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang telah berpindah sebanyak dua kali.

Puncak dari aktivitas perjudian ini adalah ketika Kopda Bazarsah mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 Maret 2025.

Sehari sebelumnya, ia bahkan meminta izin langsung kepada Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto.

Senjata yang Dipakai

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Kopda Bazarsah menggunakan senjata api laras panjang jenis SS1 yang telah dimodifikasi menjadi jenis FNC.

Senjata tersebut merupakan pinjaman dari rekannya yang juga anggota TNI, Kopda Zeni Erwanta, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.

Kopda Bazarsah meminjam senjata itu dengan tujuan berburu rusa di kawasan Way Kanan, dilengkapi dengan dua magazine dan 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter.

Namun, setelah mengetahui bahwa pemilik senjata telah meninggal, ia tidak mengembalikannya.

Pada tahun 2023, Kopda Bazarsah terlibat dalam bisnis judi sabung ayam bersama Peltu Yun Hari Lubis di sekitar kawasan Way Kanan.

Bisnis ilegal ini berlangsung hingga terendus oleh Polres Way Kanan pada Senin (17/3/2025).

Lokasi perjudian tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Polisi yang melakukan penggerebekan dengan 16 personel pada pukul 17.30 WIB mendapati Kopda Bazarsah sedang mengikuti perjudian.

Mengetahui kedatangan polisi, ia segera mengambil senjata yang disimpannya di bangku plastik.

"Terdakwa pada saat itu sedang mengikuti perjudian sabung ayam sehingga langsung mengambil senjata ketika polisi melakukan penggerebekan," ungkap Oditur Militer CKM D Butar Butar saat membacakan dakwaan.

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjadi korban tembakan Kopda Bazarsah saat mencoba melarikan diri.

Meskipun mengenakan rompi anti peluru, senjata laras panjang yang digunakan terdakwa berhasil menembusnya, mengakibatkan luka parah di bagian dada.

"Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paruh kanan jantung dan tulang belakang," jelas Oditur.

Iptu Lusiyanto tewas di tempat, sementara Kopda Bazarsah melarikan diri menuju kebun singkong.

Dalam pelariannya, ia terjatuh dan senjata laras panjangnya terlepas.

"Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat sedang menembak, juga ditembak oleh terdakwa," ujarnya.

Bripda Ghalib mengalami pendarahan di batang otak akibat tembakan yang mengenai wajahnya.

Tak hanya itu, Bripka Petrus Apriyanto juga menjadi sasaran tembak Kopda Bazarsah dan tewas setelah bola matanya ditembak hingga menembus rongga kepala.

"Terdakwa melawan menembak petugas (polisi) karena menolak ditangkap saat penggerebekan, terdakwa telah sengaja merencanakan perbuatannya tersebut," tegas Oditur.

Baca juga: Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Resmi Jadi Tersangka Penembakan Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Sripoku.com dengan judul Terungkap di Persidangan, Kopda Bazarsah Raup 10 Persen dari Judi Sabung Ayam di Way Kanan.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved