Berita Nasional Terkini

DPR Minta Tito Karnavian Jangan Buat Kegaduhan di Aceh dan Cabut SK 4 Pulau, JK: Ini Soal Harga Diri

DPR minta Tito Karnavian jangan buat persoalan baru di Aceh dan segera cabut SK 4 pulau, Jusuf Kalla: Ini soal harga diri Aceh.

Staff JK/Ade Danhur
SENGKETA 4 PULAU - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) membantah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dipicu potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut diungkap JK saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). (Staff JK/Ade Danhur) 

Muslim menegaskan, klaim Aceh atas empat pulau tersebut memiliki dasar historis yang kuat. Ia menyebut adanya dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.

"Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," tegasnya.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini saat itu.

Mendagri: Penetapan Berdasar Proses Panjang

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan memasukkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara dilakukan setelah melalui pembahasan panjang lintas instansi.

Tito menjelaskan, batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua pemerintah daerah. Namun batas wilayah laut memang belum ada kesepakatan.

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diteken pada 25 April 2025.

Jusuf Kalla: Bagi Aceh Itu Harga Diri

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan soal perbatasan wilayah, khususnya terkait empat pulau yang dipersengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.

JK menilai, persoalan ini tidak sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan otonomi dan perdamaian.

“Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini disebut berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil. 

JK menjelaskan warga di sana pun disebut telah rutin membayar pajak ke Pemkab Singkil.

JK menyebut polemik ini berpotensi melukai perasaan masyarakat Aceh jika pemerintah pusat tidak berhati-hati. 

Terlebih, dasar hukum pembentukan wilayah Aceh sudah sangat jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan sekadar perjanjian administratif antar daerah atau keputusan menteri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved