Berita Nasional Terkini
Ketua MK Bicara soal Pemakzulan Presiden dan Wapres, Wajib Beri Putusan Jika Ada Permohonan dari DPR
Ketua MK bicara soal pemakzulan presiden dan wapres, wajib beri putusan jika ada permohonan dari DPR.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua MK bicara soal pemakzulan presiden dan wapres, wajib beri putusan jika ada permohonan dari DPR.
Isu pemakzulan sedang menjadi sorotan usai usulan tersebut datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat usulan tersebut sudah sampai di DPR dan MPR.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun membahas soal pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut UUD.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MK Ketua Suhartoyo saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (15/6/2025).
Ia mengatakan, MK wajib memutusnya jika ada permohonan dari DPR.
“Ini yang sering kita dengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut bisa diajukan jika presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya berupa pengkhianatan terhadap negara.
“Melakukan korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,” ujarnya.

Alasan lainya, yakni presiden dan atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menyampaikan, ini merupakan kewajiban yang diberikan kepada MK di samping 4 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Baca juga: Sikap Golkar Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Partai Beringin Menolak, Bukan Tanpa Alasan
Suhartoyo mengatakan, pengujian UU terhadap UUD 1945 ini biasa disebut dengan judicial review (JR). Permohonan JR itu terdiri dari dua, yakni pengujian secara formil dan materiil.
Pengujian secara formil adalah pengujian UU soal tata cara atau prosedur pembentukan UU yang dinilai oleh pemohon cacat hukum atau bertentangan dengan konstitusi.
Ada tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pengujian formil, yakni maksimal 45 hari setelah UU itu diundangkan. Kalau dikabulkan, maka UU itu menjadi batal demi hukum. “Artinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Sedangkan pengujian materiil, yang dipersoalkan adalah mengenai substansi atau materinya. Tidak ada batas waktu untuk menguji materi suatu UU, sehingga materi UU yang sudah berpuluh-puluh tahun berlaku pun masih bisa diuji.
“(Diuji) mungkin pasalnya atau ayatnya atau bagian dari pasal atau bagian dari ayat,” katanya.
Suhartoyo mengungkapkan, uji UU terhadap UUD 1945 merupakan core business MK.
Sedangkan kewenangan lainnya, merupakan tambahan yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK.
Selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan kewenangan antarlembaga negara.
Permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya.
Adapun kewenangan MK memutus permohonan pembubaran partai politik (parpol) karena asas, tujuan, maupun kegiatan dan dampak parpol tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Baca juga: Pangeran Mangkubumi sebut Usulan Pemakzulan Minim Substansi, Rocky Gerung Semprot Sekjen GibranKu
“Pemerintah bisa mengajukan gugatan ke MK supaya partai yang bersangkutan dibubarkan,” ucapnya.
Memutus perselisihan hasil pemilu, terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, DPRD baik provinsi, kabupaten, dan kota; Pilkada, dan PPD.
Memutus perkara sengketa Pilkada ini diberikan ke MK bukan berdasarkan amanat konstitusi tetapi dari UU.
“Lima kewenangan MK tadi termasuk satu kewajiban itulah yang menjadi kewenangan MK yang diturunkan dari konstitusi kecuali sengketa Pilkada tadi,” ujarnya.
PKPA DPC Peradi Jakbar ini diikuti oleh 113 orang perseta. PKPA ini merupakan hasil kerja sama Peradi Jakbar, Universita Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MK: Permohonan Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden atau Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.