Berita Nasional Terkini

Wilmar Group Sebut Uang Rp 11,8 T sebagai Jaminan, Kejagung Membantah, tak Ada Istilah Dana Jaminan

Wilmar Group sebut uang Rp 11,8 Triliun sebagai jaminan, Kejagung membantah. Tidak ada istilah dana jamina, uang disita untuk negara.

Editor: Amalia Husnul A
Kejagung RI
UANG SITAAN WILMAR - Kejagung perlihatkan uang sitaan dari Wilmar Group dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Kejagung, Selasa (17/6/2025). Wilmar Group sebut uang Rp 11,8 Triliun sebagai jaminan, Kejagung membantah. Tidak ada istilah dana jamina, uang disita untuk negara. (Kejagung RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada uang senilai Rp 11,8 Triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Usai ekspose dari Kejagung dengan memperlihatkan penampakan uang senilai Rp 11,8 T tersebut, PT Wilmar Group menyebut uang tersebut sebagai jaminan.

Pernyataan Wilmar Group terkait uang senilai Rp 11,8 T tersebut disampaikan melalui laman resminya hingga dikutip media asing.

Namun, Kejagung membantah pernyataan Wilmar Group yang menyebut uang tersebut adalah jaminan.

Baca juga: Penjelasan Wilmar Group soal Uang Sitaan Kejagung Rp 11.8 Triliun, Sebut sebagai Uang Jaminan

Bantahan Kejagung ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, "Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan

Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara." 

Menurut Harli Siregar seperti dilansir TribunKaltim.co dari Antara, perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ia menambahkan, "Uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan."

Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

"Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," ujarnya.

Wilmar Sebut Uang Jaminan

 Wilmar Internasional Limited yang merupakan induk perusahaan Wilmar buka suara terkait uang Rp11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Selasa (17/6/2025), dalam keterangan yang dipublikasikan di laman resminya, Wilmar Internasional Limited menyatakan uang Rp11,8 triliun itu merupakan uang jaminan

"Penempatan uang jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 (sekitar USD 729 juta) sehubungan dengan Banding Pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group di Indonesia," kata pihak Wilmar dalam keterangan resminya.

Pernyataan Wilmar ini juga dikutip media asing seperti Reuters. 

PENJELASAN WILMAR GROUP - Tangkap layar pemberitaan Reuters terkait penjelasan Wilmar Grup soal uang sitaan Kejagung Rp 11,8 Triliun. Dilansir dari media asing Reuters, Wilmar Group menyebutnya sebut sebagai uang jaminan. (Tangkap layar Reuters)
PENJELASAN WILMAR GROUP - Tangkap layar pemberitaan Reuters terkait penjelasan Wilmar Grup soal uang sitaan Kejagung Rp 11,8 Triliun. Dilansir dari media asing Reuters, Wilmar Group menyebutnya sebut sebagai uang jaminan. (Tangkap layar Reuters) (Tangkap layar Reuters)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved