Berita Nasional Terkini
Wilmar Group Sebut Uang Rp 11,8 T sebagai Jaminan, Kejagung Membantah, tak Ada Istilah Dana Jaminan
Wilmar Group sebut uang Rp 11,8 Triliun sebagai jaminan, Kejagung membantah. Tidak ada istilah dana jamina, uang disita untuk negara.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada uang senilai Rp 11,8 Triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Usai ekspose dari Kejagung dengan memperlihatkan penampakan uang senilai Rp 11,8 T tersebut, PT Wilmar Group menyebut uang tersebut sebagai jaminan.
Pernyataan Wilmar Group terkait uang senilai Rp 11,8 T tersebut disampaikan melalui laman resminya hingga dikutip media asing.
Namun, Kejagung membantah pernyataan Wilmar Group yang menyebut uang tersebut adalah jaminan.
Baca juga: Penjelasan Wilmar Group soal Uang Sitaan Kejagung Rp 11.8 Triliun, Sebut sebagai Uang Jaminan
Bantahan Kejagung ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, "Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan.
Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara."
Menurut Harli Siregar seperti dilansir TribunKaltim.co dari Antara, perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia menambahkan, "Uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan."
Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," ujarnya.
Wilmar Sebut Uang Jaminan
Wilmar Internasional Limited yang merupakan induk perusahaan Wilmar buka suara terkait uang Rp11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selasa (17/6/2025), dalam keterangan yang dipublikasikan di laman resminya, Wilmar Internasional Limited menyatakan uang Rp11,8 triliun itu merupakan uang jaminan.
"Penempatan uang jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 (sekitar USD 729 juta) sehubungan dengan Banding Pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group di Indonesia," kata pihak Wilmar dalam keterangan resminya.
Pernyataan Wilmar ini juga dikutip media asing seperti Reuters.

Profil Wilmar Group dan Produknya, Raksasa Sawit yang Kembalikan Rp11,8 Triliun dan Disita Kejagung |
![]() |
---|
Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kejagung Tunggu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group |
![]() |
---|
Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari 5 Anak Perusahaan Wilmar Group |
![]() |
---|
Terjawab Wilmar Group Milik Siapa, Ini Sosok Pemilik dan Kaitan dengan PT Wilmar Nabati Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.