Berita Kaltim Terkini

Pergub Gratispol Pendidikan Rampung, Mahasiswa Baru di Kaltim Bebas Biaya UKT

Program pendidikan tinggi gratis di Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berjalan penuh usai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025.

TRIBUN KALTIM
PERGUB GRATISPOL RAMPUNG - Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah jelaskan terkait program Gratispol pendidikan tinggi. Program pendidikan tinggi gratis di Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berjalan penuh usai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Program pendidikan tinggi gratis di Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berjalan penuh usai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan bahwa mahasiswa baru tidak perlu lagi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa program unggulan Gratispol kini telah memiliki dasar hukum kuat untuk diimplementasikan.

“Terkait landasan hukum program ini (Gratispol pendidikan) akhirnya diperoleh melalui terbitnya tujuh Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk Pergub Nomor 24 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendidikan gratis,” jelas Dasmiah, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Sekda Kaltim Pastikan Gratispol Jalan Terus, DPRD Siap Perkuat Lewat Perda

Program ini menjadi bagian dari tujuh program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Persetujuan dari pemerintah pusat juga telah diperoleh, memungkinkan janji kampanye terkait pendidikan gratis segera dilaksanakan.

Pada tahap awal, bantuan pendidikan difokuskan untuk mahasiswa baru yang memulai kuliah di semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

Jumlah penerima akan bertambah secara signifikan pada semester genap hingga mencakup 85 ribu mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan dan kampus di Kaltim, baik negeri maupun swasta.

“Kita prediksi kuotanya meningkat sekitar tiga persen setiap tahun, dan bisa saja melampaui angka itu,” ujar Dasmiah.

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi

Dasmiah mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh perguruan tinggi negeri lokal untuk pelaksanaan Gratispol:

1. Universitas Mulawarman (7.714 mahasiswa)

2. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (2.225 mahasiswa)

3. Politeknik Negeri Samarinda (2.122 mahasiswa)

4. Politeknik Kesehatan (997 mahasiswa)

5. Politeknik Pertanian (465 mahasiswa)

6. Politeknik Balikpapan (1.020 mahasiswa)

7. Institut Teknologi Kalimantan (2.280 mahasiswa)

Baca juga: 3 Program Kuliah Gratispol Kaltim untuk Jenjang S1-S3, Ada Kesempatan Kuliah di Luar Negeri!

“Persiapan program ini telah matang secara administratif. Alhamdulillah, Peraturan Gubernur dan petunjuk teknis terkait Program Gratispol sudah rampung setelah mendapat asistensi dari Kementerian Dalam Negeri,” ucap Dasmiah.

Pemprov memberikan bantuan rata-rata sebesar Rp5 juta per mahasiswa.

Untuk program studi dengan UKT tinggi seperti Farmasi (Rp7,5 juta) dan Kedokteran (Rp15 juta), bantuan akan disesuaikan.

Begitu pula dengan pascasarjana: S2 (Rp9 juta) dan S3 (hingga Rp15 juta per semester).

Baca juga: Gratispol Pendidikan, Sudah Adilkah?

Gratispol menanggung biaya:

S1 hingga 8 semester

S2 hingga 4 semester

S3 hingga 6 semester

Targetnya, seluruh mahasiswa, baik baru maupun lama akan ditanggung pada semester 2 hingga 8 mulai tahun 2026.

Baca juga: GratisPol Bukan Sekadar Beasiswa, Wagub Kaltim Seno Aji: Ini Pendidikan Gratis tanpa Diskriminasi

Syarat Penerima dan Pengembalian UKT

Dasmiah menjelaskan, mahasiswa harus memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan:

1. Warga ber-KTP dan KK Kaltim minimal 3 tahun

2. Usia maksimal 25 tahun (S1), 35 tahun (S2), dan 40 tahun (S3)

3. Untuk guru/dosen S3 maksimal 45 tahun

4. Terdaftar di kampus yang diakui Kemendikbudristek

5. Tidak sedang menerima beasiswa lain

6. Aktif kuliah (tidak cuti)

7. Wajib lapor progres studi tahunan

Baca juga: Wawali Balikpapan Bagus Susetyo Usul Penerima Beasiswa S3 Kaltim Cemerlang Terakomodir Gratispol

“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria ini, dan terdata di perguruan tinggi, akan langsung masuk dalam program ini,” tandas Dasmiah.

Ia juga memastikan mahasiswa yang sudah membayar UKT namun ternyata masuk dalam penerima Gratispol akan mendapat pengembalian dana.

“Jangan khawatir, jika sudah terlanjur membayar, dana akan segera dikembalikan,” pungkasnya.

Pemprov akan mengadakan evaluasi rutin bulanan dan melibatkan BPKP serta Inspektorat Wilayah Kaltim untuk pengawasan program ini.

Baca juga: Rektor Uniba Sebut Program Gratispol Belum Adil, Daerah Terpencil di Kaltim Perlu Perhatian Lebih

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan agar tidak ada tumpang tindih data penerima.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) agar tidak terjadi tumpang tindih penerima beasiswa," tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik dan tidak takut melapor jika menemukan indikasi pungli.

“Program ini sudah berjalan. Jika ada oknum yang mencoba memungut biaya, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas perguruan tinggi atau pihak yang terlibat,” tegas Dasmiah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved