Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Sebut Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan Sebagai Tekanan Publik yang Dibutuhkan

Rocky Gerung sebut usulan pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI sebagai tekanan publik yang dibutuhkan.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
PEMAKZULAN GIBRAN - Prabowo Subianto, Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024) lalu. Rocky Gerung juga menyebutkan, ada tiga hal yang dinilai penting sebagai alasan mengapa Gibran Rakabuming Raka harus dimakzulkan dari kursi Wakil Presiden RI.(Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

Surat Desakan Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR, MPR, dan DPD RI untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu memuat pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai berikut: 

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.” 

Baca juga: Prabowo Dinilai Masih Bungkam soal Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Picu Semangat Purnawirawan

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Gibran didesak untuk dilengserkan karena tiket pencalonannya di Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip imparsialitas.

Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

Sejak awal Juni 2025 lalu, surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Rocky Gerung: Purnawirawan TNI Wakili Tekanan Publik

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved