Berita Nasional Terkini

Mahkamah Agung Larang Ekspor Pasir Laut, PP yang Diteken Jokowi Bertentangan dengan UU Kelautan

Mahkamah Agung larang ekspor pasir laut. PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
EKSPOR PASIR LAUT - Penampakan sedimentasi pasir laut di muara Aik Kantung, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Keran ekspor pasir laut yang sempat dibuka lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung menyebutkan PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan. (KOMPAS.com/HERU DAHNUR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Keran ekspor pasir laut yang sempat dibuka lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil yang terhadap PP 26/2023 dan meminta Pemerintah mencabut aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut yang diteken Jokowi tersebut.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebut PP 26/2023 yang diteken Jokowi tentang ekspor pasir laut tersebut bertentangan dengan UU Kelautan. 

Selanjutnya, Mahkamah Agung memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

Baca juga: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut yang Dulu Disetop Megawati, Zulkifli Hasan Teken 2 Permendag

Senin (2/6/2025) bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 5/P/HUM/2025 menyebutkan, “Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut." 

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui beleid tersebut.

Sebagai informasi, PP 26/2023 diteken pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

PP tersebut resmi membuka keran ekspor pasir laut, setelah selama 20 tahun aktivitas tersebut dianggap ilegal.

Bertentangan dengan UU Kelautan

Adapun MA dalam pertimbangannya menyebut, PP 26/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Kelautan," bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

Majelis hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

"Bahwa sesuai konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dapat diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 adalah termasuk jenis Peraturan Pemerintah yang dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," ujar MA.

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved