Berita Nasional Terkini

Mahkamah Agung Larang Ekspor Pasir Laut, PP yang Diteken Jokowi Bertentangan dengan UU Kelautan

Mahkamah Agung larang ekspor pasir laut. PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
EKSPOR PASIR LAUT - Penampakan sedimentasi pasir laut di muara Aik Kantung, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Keran ekspor pasir laut yang sempat dibuka lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung menyebutkan PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan. (KOMPAS.com/HERU DAHNUR) 

“Kan kita baru tahu hari ini. Belum (dikaji),” ujarnya.

Ia menyebut bakal segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

“Iya pastilah (akan rapat). Kita pasti mau mematuhi hukum. Ya itu putusan MA,” tambahnya.

Baca juga: Jokowi-Luhut Kompak Respon Polemik Ekspor Pasir Laut, Muluskan Investasi Singapura di IKN Nusantara?

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved