Berita Nasional Terkini
Mahkamah Agung Larang Ekspor Pasir Laut, PP yang Diteken Jokowi Bertentangan dengan UU Kelautan
Mahkamah Agung larang ekspor pasir laut. PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan.
Editor:
Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
EKSPOR PASIR LAUT - Penampakan sedimentasi pasir laut di muara Aik Kantung, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Keran ekspor pasir laut yang sempat dibuka lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung menyebutkan PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan. (KOMPAS.com/HERU DAHNUR)
“Kan kita baru tahu hari ini. Belum (dikaji),” ujarnya.
Ia menyebut bakal segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
“Iya pastilah (akan rapat). Kita pasti mau mematuhi hukum. Ya itu putusan MA,” tambahnya.
Baca juga: Jokowi-Luhut Kompak Respon Polemik Ekspor Pasir Laut, Muluskan Investasi Singapura di IKN Nusantara?
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Bantah Ekspor Pasir Laut demi Investasi Singapura di IKN Nusantara, Luhut: Sedimen yang Digunakan |
![]() |
---|
Jokowi Buka Suara Soal Isu Barter Pasir Laut dengan Investasi di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Ekspor Pasir Laut Disebut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN Nusantara, Penjelasan Menteri KKP |
![]() |
---|
Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.