Berita Kaltim Terkini
Program Pemutihan Pajak di Kaltim Dongkrak Layanan STNK hingga 99 Persen
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 8 April
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
HO/Polda Kaltim
PEMUTIHAN PAJAK KALTIM - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP M Probandono Bobby D, menyatakan, kenaikan pada layanan penerbitan STNK mencapai 99,70 persen, hampir dua kali lipat dari jumlah sebelum program pemutihan diberlakukan. (HO/DITLANTAS POLDA KALTIM)
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat merespons baik program pemutihan. Artinya, insentif penghapusan denda mendorong mereka untuk mengurus surat-surat kendaraan yang sempat tertunda,” tambahnya.
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengacu pada sistem prosedural dan pengawasan internal.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai koridor hukum, tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang. Dan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Pemprov Kaltim dan Polri untuk meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.