Kasus Impor Gula

9 Fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: 3 Hal yang Memberatkan hingga Ibu-Ibu Soraki Jaksa

9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa. (Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha) 

"Tapi, satu pun tidak saya temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap di persidangan," lanjutnya.

Dari tuntutan 7 tahun penjara ini, Tom Lembong juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

"Ya, jadi saya agak heran aja. Apakah ini memang pola kerja di dalam Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong lagi.

Kemudian, Tom Lembong mengaku siap menghadapi tuntutan apa pun.

Namun, ia menyayangkan, mengapa sikapnya yang kooperatif dan sudah cukup bersabar selama peradilan tidak pertimbangkan.

"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun," tegasnya.

"Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif, bahkan dari saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara, saya selalu datang tepat waktu."

"Bahkan, kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan."

"Saya sudah cukup bersabar dalam tahanan, sudah delapan bulan kira-kira, dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," imbuh Tom Lembong.

Pasal yang Dilanggar

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved