Berita Kaltim Terkini

Transformasi Pendidikan dan Lingkungan Hidup Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Kaltim

Transformasi sektor pendidikan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim.

HO/DPRD KALTIM
DUA RAPERDA STRATEGIS - Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar di Samarinda, Rabu (9/7/2025), membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. (HO/DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Transformasi sektor pendidikan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan DPRD Kaltim.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar di Samarinda, Rabu (9/7/2025), membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, menyebut penguatan regulasi di bidang pendidikan dan lingkungan sangat diperlukan, seiring dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam membentuk generasi emas.

“Kami bersama legislatif merancang dua Perda terkait pendidikan dan lingkungan hidup, memang diakui, ini jadi isu yang perlu penguatan,” ungkap Arief.

Baca juga: DPRD Kaltim Beri Saran untuk RSUD AWS Samarinda, Buntut Pasien Akhiri Hidup dengan Cara tak Wajar

Ia menambahkan bahwa selain fokus pada pembangunan SDM melalui sektor pendidikan, perhatian pada penataan lingkungan hidup tak bisa dikesampingkan.

"Pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan peningkatan ekonomi, mesti memperhatikan lingkungan. Pemanfaatan SDA dilakukan beretika, berkeadilan, dan berkelanjutan, tanpa menyebabkan kerusakan, demi kelangsungan hidup anak cucu kita," jelasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut saling berkaitan.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan lahir dari inisiatif DPRD Kaltim untuk menjawab tantangan zaman dan ketimpangan dalam sistem pendidikan saat ini.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Dukung Program Zero ODOL 2026

“Pendidikan tak melulu terkait sekolah dan kelulusan, tapi tentang membentuk manusia yang berkarakter, adaptif terhadap zaman, dan siap menghadapi tantangan masa depan, termasuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN),” ujarnya.

Raperda ini akan memperbarui Perda Nomor 16 Tahun 2016.

Baharuddin Demmu menekankan perlunya penyegaran kebijakan agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan kondisi sosial masyarakat.

"Raperda ini melingkupi banyak hal, pendidikan berbasis teknologi, partisipasi aktif masyarakat, dan perlindungan yang layak bagi para guru kita cantumkan,” jelas Baharuddin Demmu.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Salurkan Motor Pengangkut Sampah di 16 Kelurahan Samarinda

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diusulkan terdiri dari 17 Bab dan 90 Pasal.

besar 20 persen dari APBD Provinsi, sesuai amanat konstitusi.

Beberapa poin penting yang diatur di antaranya:

-Penegasan alokasi anggaran pendidikan se-Mekanisme pendirian dan penutupan satuan pendidikan harus mempertimbangkan kelayakan wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Yonavia Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah Terpencil

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved