Berita Kaltim Terkini

Aturan Over Dimensi Berlaku 2026, Pengusaha Truk di Kaltim Dilema Soal Biaya

Kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) yang bakal berlaku penuh pada 2026 membuat pengusaha jasa angkutan truk di Kaltim dilema.

HO/DISHUB KALTIM
RAZIA ODOL - Ilustrasi. Pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan ODOL di Kota Samarinda 8 Mei 2025 lalu, Dishub Kaltim bersama Dishub Pemkot serta Polresta Samarinda saat beroperasi di Jalan masuk Stadion Utama Palaran (HO/DISHUB KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) yang bakal berlaku penuh pada 2026 membuat pengusaha truk di Kalimantan Timur (Kaltim) dilema.

Para pengusaha angkutan di Kaltim sejatinya mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Namun demikian, mereka juga akan menghadapi efek domino dari kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kaltim, Ibrahim menegaskan pihaknya kini dilema, walau regulasi ODOL sendiri masih dalam tahapan sosialisasi.

"Tentu kami mendukung penuh aturan terkait ODOL ini, karena muatan lebih ringan berarti perawatan kendaraan lebih mudah, risiko kecelakaan berkurang, dan armada lebih terawat dan awet," ungkapnya, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Dukung Program Zero ODOL 2026

Tantangan terbesar dari kebijakan ini disebutnya dari pemilik barang yang tidak mau menanggung kenaikan biaya operasional akibat regulasi ODOL.

Hal ini menjadikan situasi para pengusaha sektor jasa angkut logistik sulit, karena secara teknis tentunya bisa dilakukan, tapi dari sisi ekonomi tidak menguntungkan pihaknya.

Permasalahan tentu bisa terlihat di jasa sektor angkut logistik yang menggunakan angkutan kontainer. 

Misalnya, kontainer 22 ton yang biasanya diangkut dengan biaya Rp 1,2 juta, saat ini harus dibagi menjadi 2 perjalanan untuk mematuhi batas maksimal 15 ton. 

Pemilik barang bisa diminta membayar 2 kali lipat untuk 1 kontainer yang sama.

Baca juga: Kendaraan Over Dimensi Siap-Siap Dirazia Juli 2026, Dishub Kaltim: Kami Sosialisasikan Bebas ODOL

"Tapi, pemilik barang hanya mau membayar sesuai tarif per kontainer, bukan per perjalanan,” sebutnya.

Begitu juga misalnya pada angkutan alat berat seperti excavator PC200 seberat 20 ton, secara fisik tidak mungkin dibagi dalam beberapa perjalanan. 

Ibrahim menekankan bahwa dilema yang dialami para pengusaha truk tak hanya soal teknis, tetapi dalam struktur bisnis transportasi sektor jasa angkutan. 

Biaya yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha transportasi tersebut, tentu diharapkan Ibrahim ada solusi harga yang adil.

Karena, ia menilai dampak yang bakal terjadi secara luas di sektor jasa angkut transportasi karena kebijakan ODOL.

Baca juga: PUPR Kutim Ungkap Penyebab Jalan Cepat Rusak, dari Kontur Tanah hingga Kendaraan ODOL

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved